Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perampasan Aset Tak Bisa Dilakukan ke Semua Orang yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas mengungkapkan sudah banyak instrumen hukum di Indonesia yang membahas terkait perampasan aset atau pemulihan aset negara dari para pelaku korupsi.
Hal ini diungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Instrumen hukum di Indonesia yang membahas perampasan aset atau pemulihan aset sejatinya sudah cukup banyak, mulai dari KUHP, KUHAP, Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Narkotika, dan lain-lain,” kata Erry dalam RDPU RUU Perampasan Aset, Senin (21/9/2026).
Erry menjelaskan dalam UU Tipikor maupun UU Narkotika, terdapat instrumen hukum berupa pembuktian terbalik atas harta milik tersangka atau terdakwa, yakni di Pasal 28 dan Pasal 38B Undang-Undang Tipikor dan Pasal 97 dan 98 Undang-Undang Narkotika.
“Dalam UU Tipikor dan UU Narkotika, sudah ada yang mengatur jika terdakwa tidak berhasil membuktikan harta-harta lainnya diperoleh secara sah, maka harta-harta tersebut dapat dirampas,” terangnya.
Oleh karena itu, penyusunan RUU Perampasan Aset seharusnya memasukkan instrumen hukum yang ada pada undang-undang tersebut, dan tidak bisa diterapkan ke semua orang tanpa ada pembuktian yang jelas.
“Saya sampaikan adalah jangan menyusun perampasan aset sembarangan, jangan berlakukan kepada semua orang tanpa bukti yang jelas, karena ini masalah penegak hukum yang kadang-kadang agak malas atau tidak punya kemampuan untuk melakukan penelusuran dan pelacakan,” ujarnya.
“Nah hasil penelusuran dan pelacakan inilah yang sebetulnya akan menjadi bukti yang sah dan sangat meyakinkan untuk merampas atau memulihkan aset negara,” tegas Erry.
(arj/arj)




