Monday, September 21, 2026
28.5 C
Indonesia

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial di Revisi UU Migas

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial di Revisi UU Migas yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menjelaskan sejumlah poin krusial dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang tengah dibahas DPR. Dalam draf RUU tersebut, akan diatur terkait pembentukan dan kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi.

Bambang juga menegaskan BUK nantinya akan bertanggung jawab langsung ke presiden. Ketentuan ini tertuang dalam draf RUU Migas Pasal 5 ayat (3).

“Dalam Draf RUU Migas yang telah diserahkan ke pemerintah ditegaskan dalam pasal 5 ayat (3) bahwa BUK bertanggung jawab kepada Presiden, dan alhamdulillah ketentuan yang kita usulkan terkait kedudukan BUK sudah disepakati pemerintah,” ungkapnya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang juga mengatakan ada perubahan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), yang mana terdapat usulan perubahan frasa di RUU Migas dari “paling banyak 25%” menjadi “paling sedikit 25%” dalam kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri. Menurut Bambang, hal itu menjadi salah satu poin vital untuk menyesuaikan dengan putusan MK tahun 2003 terhadap UU No. 22 tahun 2001.

“Yang tadinya itu untuk DMO di UU No. 22 Tahun 2001 termaktub untuk kepentingan dalam negeri itu ‘paling banyak 25%’ diubah dalam RUU Migas menjadi ‘paling sedikit 25%. Nah itu salah satu yang krusial untuk memenuhi putusan MK,” kata Bambang dalam keterangannya yang diterima, Minggu (20/9/2026).

Adapun poin kedua, yakni Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan mendapat kewenangan khusus dibandingkan aturan sektoral lainnya. Hal ini mencakup soal aturan cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, pertanian dan lainnya.

“BUK akan diberikan satu kewenangan yang bisa diutamakan dibanding aturan-aturan lainnya dan diatur dalam RUU Migas pasal 52 ayat 3” jelasnya.

Substansi lainnya, dikatakan jika seluruh wilayah kerja migas akan berada pada kendali BUK. Bambang menyebut proses perizinan yang bekerja sama dengan swasta sekalipun mesti ada izin dari BUK.

“Semua wilayah kerja itu akan dikuasai oleh BUK. Harus dikerjakan oleh BUK. Ketika ada yang tidak bisa dikerjakan, BUK dapat menawarkan kerja sama dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap, tetapi bukan melepas. Tetapi lebih tepatnya BUK akan melakukan KSO dengan Badan Usaha maupun Badan Usaha tetap atas wilayah kerja yang tidak bisa dikerjakan sendiri”, ujar Bambang.

“Investor hanya terima beres izin, silakan langsung kerja. Karena walaupun dalam skema kerjasama, tetapi seluruh pengurusan ijin akan dilakukan oleh BUK,” sambungnya.

Hal tersebut di atas diatur dalam RUU ini untuk memberikan kenyamanan bagi investor terkait perijinan yang sepenuhnya akan diurus BUK, sehingga ada kepastian kenyamanan dan keamanan berinvestasi.

“Dalam Bab XV tentang Dana Minyak dan Gas bumi diatur dalam pasal 85 terkait petrolium fund yang dihimpun untuk pendanaan eksplorasi, penelitian maupun pengembangan cadangan migas di wilayah kerja maupun open area, sehingga tidak membebani keuangan negara,” sebut sekretaris Fraksi Gerindra itu.

Ia menyinggung konsep aturan ini yang mirip dalam praktik pengelolaan migas di Malaysia hingga Arab Saudi.

“Prinsipnya konsep draf undang-undang kita itu ada beberapa kesamaan dengan Malaysia Petrolium Development Act 74, dan Malaysia itu sendiri juga mengadopsi UU No. 8 Tahun 1971. Makanya dalam RUU Migas ini BUK diberikan kewenangan penguasaan dan pengusahaan penuh dari negara, dan bertindak dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kalau tidak ada perubahan begitu, lifting kita nggak bakal naik sampai kapan pun,” kata dia.

(dwr/amw)

Sumber

Sedang Hangat

Polisi Tutup Sementara Tempat Ibadah GKPI di Tangerang Usai Keributan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Tutup...

Harga Minyak Dunia Turun ke US$103,06 usai Ekspor Arab Saudi Pulih

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Minyak...

Lantik Pejabat Pajak-Bea Cukai Baru, Suahasil: Kelanjutan Sebelumnya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Lantik Pejabat...

Peserta Magang Gaji UMP Masuk Kantor Hari Ini, Uang Saku Bebas Pajak!

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Peserta Magang...

Pilih Berunding Atau ‘Diledakan’ AS – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pilih Berunding...

Topik Terbaru

Polisi Tutup Sementara Tempat Ibadah GKPI di Tangerang Usai Keributan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Tutup...

Harga Minyak Dunia Turun ke US$103,06 usai Ekspor Arab Saudi Pulih

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Minyak...

Lantik Pejabat Pajak-Bea Cukai Baru, Suahasil: Kelanjutan Sebelumnya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Lantik Pejabat...

Peserta Magang Gaji UMP Masuk Kantor Hari Ini, Uang Saku Bebas Pajak!

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Peserta Magang...

Pilih Berunding Atau ‘Diledakan’ AS – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pilih Berunding...

Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera Cair Rp435,3 Miliar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bantuan Bagi...

Basarnas Kerahkan Robot Selam Telusuri Lambung KM Virgo

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Basarnas Kerahkan...

Dinamika Terbaru Ambang Batas Parlemen: dari 5% hingga 7%

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dinamika Terbaru...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories