Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Desil Bukan Indikator Tunggal untuk Dapat Bantuan Pemerintah! yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Desil bukanlah indikator tunggal yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.
Wakil Ketua Forum Masyarakat Statistik Turro Wongkaren menjelaskan, desil dalam istilah statistik sebetulnya hanya menjadi bagian dari pencatatan kondisi sosial-ekonomi masyarakat alias social registry, bukan social beneficiary atau penerima manfaat sosial.
“Jadi berbeda antara social registry dengan beneficiary registry. Itu yang perlu dimengerti dulu. Kalau beneficiary registry itu adalah daftar dari orang-orang yang layak untuk menerima bantuan. Nah, kalau social registry itu adalah daftar orang atau penduduk menurut social economy-nya,” kata Turro saat dihubungi , dikutip Jumat (4/9/2026).
Karena sifatnya sebagai social registry, pencatat data, yakni Badan Pusat Statistik (BPS) tidak mengukur kondisi masyarakat untuk digolongkan pada kelompok tertentu, melainkan sebatas posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Sumber data desil yang merupakan bagian dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif serta disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Adapun variabel yang dipertimbangkan dalam data-data pengelompokkan ke dalam desil 1-10 di antaranya kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Variabel itu lalu diukur menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
“Dan dari pengeluaran itu dibuat perengkingan dasil itu. Tapi itu bukan untuk menentukan dasilnya itu sendiri, bukan untuk menentukan siapa yang dapat apa, atau siapa yang layak dapat bantuan. Yang begitu-begitu itu tergantung dari masing-masing kementerian-lembaga (K/L),” tegas Turro.
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Andy Kurniawan juga sebelumnya telah menjelaskan, desil DTSEN bukan ukuran langsung untuk menentukan seseorang kaya atau miskin maupun besaran penghasilan.
Desil menurutnya merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan penduduk secara nasional. Setelah diurutkan dari tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi, penduduk kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang disebut desil.
“Desil itu bukan sertifikat kaya dan miskin. Desil tidak bisa disamakan secara ekuivalen dengan penghasilan. Desil 1 penghasilannya sekian atau desil 10 penghasilannya sekian, itu tidak bisa,” tutur Andy.
Karena bersifat relatif, posisi desil seseorang dapat berubah meskipun kondisi ekonominya tidak mengalami perubahan. Perubahan dapat terjadi karena kondisi keluarga lain dalam pemeringkatan juga berubah.
“Misalnya bencana di Sumatera, sehingga banyak orang yang jatuh miskin, maka otomatis desil saya akan naik. Karena kalau direngking ulang secara nasional, ada orang yang turun, maka ada orang yang naik (desilnya),” tegas dia.
Andy mengatakan DTSEN dimutakhirkan setiap tiga bulan sehingga dalam satu tahun terdapat empat versi data. Perubahan desil yang cukup signifikan pada Volume 3 terjadi setelah masuknya sekitar 12 juta data baru dari BKKBN.
Menurutnya, isu perubahan desil ramai diperbincangkan karena bertepatan dengan masa pendaftaran perguruan tinggi yang berkaitan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), sekaligus adanya pembaruan DTSEN Volume 3.
“12 juta data baru ini adalah sumber pemutakhiran di volume ketiga. Sumber pemutakhiran di volume ketiga ini menyebabkan naik turunnya desil terasa sangat signifikan. Ini langsung dievaluasi oleh BPS dan memang gejala di masyarakat kasuistis langsung kita tindaklanjuti,” kata Andy.
Ia juga menegaskan, desil bukan syarat utama untuk menerima bantuan sosial. Desil digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas, sedangkan masing-masing program memiliki kriteria penerima tersendiri.
“Misalnya di dalam satu ruangan itu ada 10 orang yang berhak mendapatkan bantuan. Sementara pemerintah punya uangnya hanya untuk 5 orang. Maka desil berfungsi memilih 5 orang itu. Yang berada di desil 1 tentu lebih prioritas daripada mereka di desil 4. Yang di desil 4 lebih prioritas daripada mereka di desil 5. Itu cara memilih prioritas,” ucap Andy.
Selain itu, kriteria penerima bantuan sosial juga melekat pada masing-masing program. Misalnya, meski seseorang berada pada desil 1 hingga 4 yang menjadi kelompok prioritas PKH, orang tersebut tetap tidak dapat menerima bantuan apabila tidak memenuhi kriteria lain yang ditetapkan, seperti berstatus PNS.
Kenaikan desil juga tidak otomatis berarti seseorang menjadi lebih sejahtera dan kehilangan hak atas bantuan sosial. Penentuan penerima tetap mempertimbangkan kriteria program serta ketersediaan kuota.
“Seolah-olah kalau desil naik, sama dengan tambah kaya. Kalau tambah kaya, sama dengan bantuannya hilang. Itu sama sekali tidak benar. Dan kalau bantuannya hilang, persepsi masyarakat adalah bantuannya dicabut, uangnya dialihkan ke program yang lain. Itu tidak benar. Karena jumlah bantuan sosial itu tetap dan bahkan bertambah. Kenapa ada orang yang memenuhi syarat tapi tidak mendapatkan (bansos), karena kuotanya terbatas,” ungkap Andy.
Terkait perubahan data pada DTSEN Volume 3, BPS telah menerbitkan DTSEN Volume 3.1 sebagai koreksi untuk memperbaiki perubahan desil yang sebelumnya mengalami lonjakan signifikan.
Masyarakat yang merasa datanya belum sesuai dalam DTSEN dapat mengajukan pemutakhiran melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan bantuan operator SIKS-NG, ground check oleh pendamping PKH, BPS, maupun pemerintah daerah, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui layanan call center 021-171, WhatsApp 08877-171-171, serta kanal daring dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.
(arj/arj)




