Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Duga Penebangan 10 Pohon Terencana, DPRD Bandung Desak Langkah Hukum yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Penebangan 10 pohon di pinggir jalan Kota Bandung yang terjadi belum lama ini menuai sorotan tajam dari DPRD setempat. Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menilai insiden tersebut bukan tindakan spontan yang dilakukan perorangan, melainkan aksi terorganisasi yang diduga terkait dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian.
“Pemotongan sebanyak itu mustahil dilakukan oleh satu individu tanpa struktur, peralatan, maupun kendaraan pendukung. Saya menduga kuat tindakan ini terorganisasi, memiliki pemodal, dan terkait dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian,” ujar Radea.
Ia menegaskan, pelanggaran semacam ini seharusnya bisa dicegah lebih dini apabila ada sinergi kuat antara warga dan DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, fungsi pengawasan Dewan baru bisa berjalan optimal jika didukung partisipasi aktif masyarakat dan aparat kewilayahan dalam melaporkan kejanggalan di lingkungan sekitar. Tantangan ini terasa lebih berat mengingat 50 anggota DPRD Kota Bandung harus menjangkau 30 kecamatan yang tersebar di seluruh kota.
“Fungsi pengawasan DPRD harus menindak sesuatu yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Bandung,” kata Radea.
Radea menyatakan apresiasi atas langkah cepat Wali Kota Bandung yang memberikan teguran keras kepada pihak-pihak yang terlibat begitu insiden ini mencuat ke publik.
Menurutnya, publisitas atas teguran tersebut cukup efektif sebagai peringatan bagi pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa. Meski begitu, ia menilai langkah tegas itu perlu ditindaklanjuti dengan proses hukum yang lebih substansial.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti ironi di balik insiden. Perusahaan yang bergerak di bidang sarana olahraga, yang semestinya bertujuan menyehatkan masyarakat, justru dinilai mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dalam prosesnya. Baginya, kesehatan fisik dan kelestarian lingkungan seharusnya berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan satu sama lain.
Sebagai pakar hukum bisnis, Radea menekankan pentingnya langkah hukum yang menyasar hingga ke pemilik manfaat atau beneficial owner dari entitas bisnis yang diduga berada di balik insiden ini, bukan sekadar menindak pekerja lapangan.
Ia menduga pemilik bisnis padel yang terlibat kemungkinan besar bernaung di bawah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Comanditaire Vennootschap (CV), sehingga teguran Wali Kota semestinya diarahkan langsung ke entitas tersebut.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung didorong menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Dengan mekanisme ini, pemotongan pohon dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan sekaligus pelanggaran peraturan daerah, dan tanggung jawab pidana bisa menjerat bukan hanya pemilik usaha, tetapi juga jajaran manajer hingga komisaris apabila terbukti terlibat.
Selain jalur pidana, ia juga mendorong pengajuan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi sebagai bentuk restorasi lingkungan. Dampak ekologis akan tidak sepadan bila kompensasi yang diberikan hanya bersifat simbolis.
“Jangan sampai pohon besar diganti dengan pohon kecil,” ujar Radea.
Ia menjelaskan, jalur perdata dan pidana memiliki tujuan yang berbeda namun saling melengkapi dalam konteks kejahatan bisnis. Jalur perdata menekankan penyelesaian yang mengutamakan perdamaian dan bersifat regulatif, dengan tujuan menjaga keseimbangan kepentingan antarpihak yang bersengketa.
Sementara jalur pidana berorientasi pada perlindungan kepentingan hukum secara lebih luas, bersifat memaksa, dan mengedepankan efek jera bagi pelaku, dibandingkan sekadar berfokus pada pemulihan kondisi korban.
Kombinasi kedua pendekatan ini mendasari usulan Radea, yakni gugatan perdata untuk memastikan pemulihan dan ganti rugi atas kerusakan lingkungan, sekaligus proses pidana untuk memberikan efek jera kepada korporasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Radea juga menyinggung soal aspek pengawasan internal di tubuh perusahaan yang diduga terlibat. Menurutnya, setiap perusahaan pada dasarnya sudah memiliki organ pengawas internal, yakni Dewan Komisaris, yang bertugas mengawasi dan memonitor setiap tindakan direksi.
Dalam praktiknya, ia menilai Dewan Komisaris kerap lebih memilih “membenarkan” tindakan direksi ketimbang menjalankan fungsi pengawasan secara tegas.
Karena itu, ia menegaskan bahwa sorotan atas kelalaian pengawasan dalam kasus ini semestinya tidak hanya diarahkan kepada dinas terkait, camat, atau lurah setempat, tetapi juga kepada Dewan Komisaris perusahaan yang diduga terlibat, mengingat tindakan ini erat kaitannya dengan keputusan bisnis direksi perusahaan.
**Desak Langkah Hukum Konkret**
Radea menyerukan agar Pemkot Bandung segera menempuh langkah hukum yang konkret, bukan sekadar ancaman. Ia mendorong agar gugatan perdata diajukan dengan nilai yang sepadan dengan kerugian ekologis yang ditimbulkan, sehingga dapat memberikan efek jera nyata bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Saya mah sarannya laporkan langsung. Ajukan gugatan yang sepadan,” ujarnya.
Ia membandingkan kasus ini dengan penanganan pencemaran limbah oleh korporasi, di mana langkah hukum lazimnya menyasar langsung badan usaha, bukan hanya individu di lapangan.
Radea mendorong Pemkot Bandung untuk berani menempuh jalur pidana terhadap korporasi yang diduga terlibat demi menciptakan efek jera yang nyata.
Secara khusus, ia merekomendasikan tiga langkah kepada Pemkot Bandung, yakni mengidentifikasi dan menindak beneficial owner dari entitas bisnis yang diduga terlibat, menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Rekomendasi ini disebut Radea sebagai bentuk kontribusi DPRD Kota Bandung dalam mendorong penanganan kejahatan lingkungan yang lebih tegas dan komprehensif di Kota Bandung.
(rea/rir)




