Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak 1.220 entitas keuangan ilegal sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026.
Mayoritas entitas yang dihentikan merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengatakan dari total 1.220 entitas yang ditutup, sebanyak 951 merupakan pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 240 penawaran investasi ilegal, 27 aktivitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
“Sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya,” ujar Rizal dalam keterangan resmi, Kamis (6/8).
Selain penindakan terhadap entitas ilegal, Rizal juga memaparkan perkembangan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.
Selama periode tersebut, IASC menerima 637.055 laporan pengaduan dari masyarakat dengan total 1.179.881 rekening yang dilaporkan terkait dugaan tindak penipuan. Dari jumlah itu, sebanyak 607.210 rekening atau sekitar 51,46 persen telah berhasil diblokir.
IASC juga mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terindikasi terkait aktivitas penipuan digital.
Dalam upaya melindungi masyarakat, IASC berhasil memblokir dana korban senilai Rp724,1 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp204,3 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban.
Sementara itu, Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Eko Dono Indarto menegaskan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, terutama yang berkaitan dengan judi online dan penipuan digital, tidak bisa dilakukan secara parsial.
Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengatakan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, integrasi sistem digital lintas instansi, serta kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.
[Gambas:Youtube]
Selain itu, peningkatan akuntabilitas platform digital juga dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Langkah tersebut perlu diiringi dengan penguatan edukasi, perlindungan masyarakat, dan berbagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.
Dalam rapat High Level Meeting (HLM), Dewan Pembina Satgas PASTI juga membahas sejumlah langkah strategis ke depan.
Beberapa di antaranya meliputi pengembangan sistem kerja Satgas PASTI yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal, hingga penanganan warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
(ldy/sfr)




