Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai TASPEN Salurkan Manfaat JKK & JKM Rp1,08 M ke Keluarga ASN di Riau yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1.081.806.097 kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau. Penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari penyelenggaraan program perlindungan yang dikelola TASPEN untuk memastikan hak peserta dan keluarganya tetap terpenuhi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama masa pengabdian.
Penyerahan manfaat kepada ahli waris dua almarhum ASN di Provinsi Kepulauan Riau dilakukan oleh Komisaris Utama TASPEN Fary Djemy Franscis, bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Penyerahan kepada ahli waris almarhum Nurijanah turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan penyerahan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis disaksikan oleh Wali Kota Batam.
Fary menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi para ASN tidak hanya hadir saat ASN menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian dari hak-hak yang menjadi bagian dari jaminan perlindungan tersebut.
“TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT),” jelas Fary dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Manfaat pertama diserahkan kepada ahli waris almarhum Nurijanah (33), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Meski baru enam bulan diangkat sebagai PPPK dan baru sekitar dua bulan membayar iuran sebesar kurang lebih Rp46 ribu per bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga mencapai Rp649.564.597, ditambah dengan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400, serta pengembalian iuran beserta manfaat JHT sebesar Rp312.800. Penyerahan manfaat dilaksanakan di Graha Kepri kepada Ali, ayah kandung almarhum.
“Kasus almarhumah Nurijah menjadi bukti bahwa perlindungan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya kepesertaan, melainkan tetap menjamin pemenuhan hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Fary.
Selanjutnya, manfaat kedua diserahkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Manfaat yang diterima terdiri atas santunan JKK sebesar Rp164.016.100, manfaat JKM sebesar Rp32.883.300, serta THT sebesar Rp52.034.900.
Penyerahan manfaat dilakukan di Kantor Wali Kota Batam kepada Suriati, istri almarhum. Selain mendapatkan manfaat tersebut, ahli waris juga menerima uang pensiun bulanan, juga anak dari peserta berkesempatan memperoleh tambahan manfaat beasiswa melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang diselenggarakan oleh Taspen Life.
Program ini memberikan manfaat beasiswa secara bertahap mulai jenjang SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi. Manfaat tersebut berlaku bagi peserta yang terdaftar sebagai peserta Program Taspen Proteksi Beasiswa dari Taspen Life.
Di wilayah kerja TASPEN Tanjung Pinang, tercatat dari semester I-2026 menyalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp9.001.719.031 pada 646 klaim. Adapun data secara nasional dengan rentang waktu yang sama, TASPEN menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652.723.331.548 pada 50.392 klaim.
“Penyaluran manfaat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan sosial TASPEN yang berfokus pada penyelesaian hak peserta secara 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi,” kata Fary.
“Sejalan dengan Asta Cita dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, TASPEN akan terus memperkuat kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital. TASPEN berkomitmen untuk memastikan setiap peserta dan ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan mudah sesuai dengan prinsip pelayanan yang andal dan berorientasi pada kebutuhan peserta,” pungkas dia.
(dpu/dpu)
Add
as a preferred
source on Google




