Tuesday, June 30, 2026
24 C
Indonesia

DJP Tegaskan Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tak Kena Pajak

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai DJP Tegaskan Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tak Kena Pajak yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Rp50 juta ke bawah tidak dikenakan pajak saat dicairkan.

Pajak nol persen diberikan sebagai bentuk insentif kepada pekerja yang sudah memasuki masa pensiun atau di usia tidak produktif. Sementara itu, saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak dengan tarif final 5 persen.

“Inilah yang dikasih fasilitas oleh pemerintah, dikasih tarifnya rendah, yaitu Rp0-Rp50 juta itu nol persen dan di atas Rp50 juta itu 5 persen, sifatnya pun final,” ujar ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia menyebutkan pengenaan pajak pencarian JHT tidak langsung dikalikan jumlah saldo, melainkan setelah pengurangan ambang batas (threshold) yang tidak dikenakan pajak.



“Jadi misalnya di case ini ada saldonya Rp100 juta, kita cairkan sekaligus. Jadi Rp100 juta kita kurangin Rp50 juta (threshold), sisanya yang Rp50 jutanya kali 5 persen, berarti pajaknya Rp2,5 juta,” jelasnya.

Ia menekankan aturan pajak pencairan JHT ini sudah berlaku sejak pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

“Ini aturan sudah lama di Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 sudah ada yang tandatangan Pak SBY zaman dulu,” pungkasnya.

Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain mengusulkan tarif pajak manfaat JHT menjadi nol persen, ia juga bakal meminta pemerintah agar membebaskan pajak pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).

Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Karena itu, pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Ia menyebut usulan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada Purbaya sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Said Iqbal menjelaskan usulan penghapusan pajak JHT itu merupakan satu dari sejumlah langkah mitigasi yang tengah ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah mitigasi lainnya mencakup pencegahan relokasi industri, memastikan pembayaran pesangon, hingga merevisi aturan pekerja alih daya (outsourcing).

Ia menilai ancaman PHK masih membayangi sektor industri akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional ke negara lain.

“Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” ucap Said Iqbal.

(ldy/pta)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Bank Jakarta Dukung Deklarasi STMB, Berikan 1 MCK Komunal di Jakbar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bank Jakarta...

Pertimbangan Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pertimbangan Hakim...

Bertemu Grand Mufti Uzbekistan, Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bertemu Grand...

Empat Kali Ikut Pilpres, Anak Eks Presiden Ini Akhirnya Menang – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Empat Kali...

Dunia Lirik Energi Hijau RI, Investasi Sampai Naik 2 Kali Lipat! – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dunia Lirik...

Topik Terbaru

Bank Jakarta Dukung Deklarasi STMB, Berikan 1 MCK Komunal di Jakbar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bank Jakarta...

Pertimbangan Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pertimbangan Hakim...

Bertemu Grand Mufti Uzbekistan, Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bertemu Grand...

Empat Kali Ikut Pilpres, Anak Eks Presiden Ini Akhirnya Menang – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Empat Kali...

Dunia Lirik Energi Hijau RI, Investasi Sampai Naik 2 Kali Lipat! – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dunia Lirik...

Adik dr. Icha Wisuda Raih Gelar Dokter di Tengah Duka

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Adik dr....

Puan Pimpin Paripurna DPR, Bahas LHP LKPP 2025-Naturalisasi 2 Pesepakbola

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Puan Pimpin...

47 Pejabat Terduga Korupsi Ditangkap, Wakil Menteri hingga Anggota DPR – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 47 Pejabat...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories