Saturday, August 29, 2026
21.1 C
Indonesia

Penyekapan Karyawan di Jakpus Bermula Tudingan Curi Pelat Rp230 Juta

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penyekapan Karyawan di Jakpus Bermula Tudingan Curi Pelat Rp230 Juta yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Polisi menyebut aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat bermula dari tudingan pencurian pelat percetakan senilai Rp230 juta.

“Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6).

Buntutnya, tersangka MML selaku pemilik percetakan memerintahkan para tersangka lain untuk menyekap korban. Tak hanya itu, korban juga diminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta per orang.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah proses penyekapan itu, korban bernama Adit Saputra telah membayar uang Rp50 juta. Sementara, korban Rafly Jaelani telah membayar sebesar Rp5 juta.

Kendati demikian, aksi penyekapan terus berlanjut hingga kurang lebih selama 21 hari. Dalihnya, belum semua korban membayar uang ganti rugi.





“Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp5 juta. Sehingga total yang menjadi penyitaan saat ini, temuan fakta hukumnya 55 juta dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim,” ucap Reynold.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pihaknya masih mendalami apakah pencurian yang dituduhkan kepada ketiga korban itu benar terjadi atau tidak.

“Untuk kebenaran atau atau faktanya (soal pencurian) itu masih dalam penyelidikan, dalam penyidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku,” ujarnya.

[Gambas:Youtube]

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka saat ini juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

(dis/isn)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Mengenal Haakon VIII, Raja Baru Norwegia – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mengenal Haakon...

Polisi Tangkap 322 Orang, 1 Tewas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Tangkap...

11 Bank Tutup Hingga Agustus 2026, Terbaru BPR di Bekasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 11 Bank...

Trump Cekik Iran dengan Terorisme Negara-Mojtaba Khamenei Buka Suara – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Trump Cekik...

Gawat! Trump Ancam Sanksi Bank China Jelang Xi Jinping ke AS – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gawat! Trump...

Topik Terbaru

Mengenal Haakon VIII, Raja Baru Norwegia – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mengenal Haakon...

Polisi Tangkap 322 Orang, 1 Tewas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Tangkap...

11 Bank Tutup Hingga Agustus 2026, Terbaru BPR di Bekasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 11 Bank...

Trump Cekik Iran dengan Terorisme Negara-Mojtaba Khamenei Buka Suara – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Trump Cekik...

Gawat! Trump Ancam Sanksi Bank China Jelang Xi Jinping ke AS – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gawat! Trump...

Mendikdasmen Atur PJJ Sekolah Terdampak Asap Karhutla

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendikdasmen Atur...

Raih detikSumatera Awards, Jumhur Bicara Aksi Ekologis Selamatkan Lingkungan Sumatera

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Raih detikSumatera...

Purbaya Incar Pajak 40 Perusahaan Baja, Potensi Capai Rp5 T

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Incar...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories