Sunday, August 30, 2026
28.3 C
Indonesia

DJP Tegaskan Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tak Kena Pajak

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai DJP Tegaskan Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tak Kena Pajak yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Rp50 juta ke bawah tidak dikenakan pajak saat dicairkan.

Pajak nol persen diberikan sebagai bentuk insentif kepada pekerja yang sudah memasuki masa pensiun atau di usia tidak produktif. Sementara itu, saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak dengan tarif final 5 persen.

“Inilah yang dikasih fasilitas oleh pemerintah, dikasih tarifnya rendah, yaitu Rp0-Rp50 juta itu nol persen dan di atas Rp50 juta itu 5 persen, sifatnya pun final,” ujar ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia menyebutkan pengenaan pajak pencarian JHT tidak langsung dikalikan jumlah saldo, melainkan setelah pengurangan ambang batas (threshold) yang tidak dikenakan pajak.



“Jadi misalnya di case ini ada saldonya Rp100 juta, kita cairkan sekaligus. Jadi Rp100 juta kita kurangin Rp50 juta (threshold), sisanya yang Rp50 jutanya kali 5 persen, berarti pajaknya Rp2,5 juta,” jelasnya.

Ia menekankan aturan pajak pencairan JHT ini sudah berlaku sejak pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

“Ini aturan sudah lama di Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 sudah ada yang tandatangan Pak SBY zaman dulu,” pungkasnya.

Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain mengusulkan tarif pajak manfaat JHT menjadi nol persen, ia juga bakal meminta pemerintah agar membebaskan pajak pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).

Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Karena itu, pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Ia menyebut usulan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada Purbaya sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Said Iqbal menjelaskan usulan penghapusan pajak JHT itu merupakan satu dari sejumlah langkah mitigasi yang tengah ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah mitigasi lainnya mencakup pencegahan relokasi industri, memastikan pembayaran pesangon, hingga merevisi aturan pekerja alih daya (outsourcing).

Ia menilai ancaman PHK masih membayangi sektor industri akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional ke negara lain.

“Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” ucap Said Iqbal.

(ldy/pta)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

FOTO: Warga Kalbar Salat Istisqa Minta Hujan di Tengah Kabut Asap

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai FOTO: Warga...

Wamenlu Desak Langkah Konkret OKI atas Kejahatan Israel ke Palestina

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wamenlu Desak...

AI Bantu Nelayan Cilacap “Baca Laut” Sebelum Berlayar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai AI Bantu...

40 Perusahaan Baja Ngemplang Pajak, Purbaya Ungkap Modusnya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 40 Perusahaan...

Heboh Anggota DPR Ini Terbongkar Jadi Bandar Judol-Tukang Cuci Uang – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Heboh Anggota...

Topik Terbaru

FOTO: Warga Kalbar Salat Istisqa Minta Hujan di Tengah Kabut Asap

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai FOTO: Warga...

Wamenlu Desak Langkah Konkret OKI atas Kejahatan Israel ke Palestina

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wamenlu Desak...

AI Bantu Nelayan Cilacap “Baca Laut” Sebelum Berlayar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai AI Bantu...

40 Perusahaan Baja Ngemplang Pajak, Purbaya Ungkap Modusnya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 40 Perusahaan...

Heboh Anggota DPR Ini Terbongkar Jadi Bandar Judol-Tukang Cuci Uang – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Heboh Anggota...

Kejagung Sita Aset Senilai Rp338,3 Miliar Milik Bos Tambang Aseng

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Sita...

AC & Mesin Cuci Lagi Kena Diskon Gede, Cus ke Transmart Full Day Sale

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai AC &...

13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 13 Tindak...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories