Sunday, August 30, 2026
19.2 C
Indonesia

GRIB Jaya Buka Suara soal Hercules Ada di Lokasi Kericuhan 27 Agustus

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai GRIB Jaya Buka Suara soal Hercules Ada di Lokasi Kericuhan 27 Agustus yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya buka suara terkait pemimpinnya, Hercules, berada di tengah kericuhan malam 27 Agustus 2026 saat aksi demonstrasi terjadi di dekat Gedung DPR dan sekitarnya.

Divisi Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, membenarkan bahwa Hercules berada di lokasi. Namun, Wilson meminta publik memahami konteks situasi keamanan malam itu.

“Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu,” ujar Wilson lewat keterangan persnya, Sabtu (29/8) malam.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan ini disampaikan sekaligus untuk mengklarifikasi sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan kehadiran Hercules beserta anak buahnya di lokasi yang penuh demonstran.

Kata Wilson, klarifikasi diperlukan agar publik tidak menarik kesimpulan berdasarkan potongan visual, narasi sepihak, ataupun informasi yang belum terverifikasi.





“Klarifikasi ini disampaikan untuk menempatkan peristiwa secara objektif, berdasarkan konteks, kronologi, fakta material, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Wilson menyebut kehadiran Hercules di lapangan merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik.

Ia menyampaikan, secara organisatoris, tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut.

“Instruksi Ketua Umum telah disampaikan secara jelas dan tegas serta telah dipublikasikan melalui media internal organisasi,” terang Wilson.

“Karena itu, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana,” lanjutnya.

Wilson juga mengklarifikasi perihal seruan “pulang, pulang” dalam video yang beredar. Ia meminta publik memahami konteks ucapan tersebut secara utuh.

Menurut dia, ucapan tidak dapat dipisahkan dari waktu, tempat, situasi, rangkaian kejadian sebelum dan sesudahnya, serta maksud orang yang mengucapkannya.

Seruan untuk “pulang”, kata dia, justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif.

“Terlebih apabila batas waktu penyampaian aspirasi telah berakhir dan keadaan mulai berpotensi menimbulkan gesekan, ajakan untuk membubarkan diri secara damai merupakan tindakan preventif yang secara rasional dapat diarahkan untuk mencegah konflik yang lebih besar,” sebutnya.

Wilson menyayangkan sejumlah narasi yang muncul di ruang digital yang menggunakan potongan video untuk membangun framing seolah-olah kehadiran seseorang di lokasi identik dengan keterlibatan dalam kerusuhan.

Ia berharap ruang digital atau media sosial tidak menjadi “ruang sidang” yang menghakimi seseorang.

Dalam perspektif hukum, terang Wilson, kehadiran seseorang di suatu tempat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Penilaian terhadap dugaan tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, termasuk mengenai siapa melakukan apa, kapan dilakukan, bagaimana dilakukan, dengan maksud apa, serta apakah terdapat hubungan kausalitas antara tindakan seseorang dengan tindak pidana yang diduga terjadi.

“Dengan demikian, tidak tepat apabila sebuah potongan video langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana tanpa terlebih dahulu memeriksa keseluruhan rekaman, kronologi, saksi, alat bukti lain, serta tindakan konkret masing-masing orang,” lanjutnya.

Wilson juga menekankan harus ada pemisahan antara hak menyampaikan pendapat dengan tindakan kriminal.

Ia menjelaskan hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan pelaksanaannya diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, lanjut dia, kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati ketertiban umum, hak orang lain, dan ketentuan hukum.

Karena itu, terdapat perbedaan mendasar antara tindakan menyampaikan aspirasi secara damai; imbauan agar massa membubarkan diri dan menjaga ketertiban; serta tindakan kekerasan, vandalisme, perusakan, atau perbuatan pidana lainnya.

“Ketiga hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan hanya berdasarkan kemiripan lokasi atau keberadaan seseorang dalam satu rangkaian peristiwa,” tuturnya.

Dalam klarifikasi ini, ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pekerjaannya. Namun, hal itu harus dilakukan sesuai fakta, bukan framing yang dibangun di ruang digital.

“Apabila terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” kata Wilson.

“Namun, pada saat yang sama, setiap orang juga memiliki hak untuk tidak langsung diberi label sebagai pelaku hanya karena muncul dalam sebuah video atau berada di lokasi kejadian,” sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku masih mendalami dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (Ormas) dalam peristiwa kerusuhan pada Kamis (27/8) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, belum bisa berkomentar merespons isu yang sedang viral di media sosial. Ia mengatakan saat ini petugas masih berupaya memverifikasi kebenarannya.

“Kalau terkait tentang (keterlibatan) Ormas kami masih melakukan pendalaman karena fakta harus terverifikasi. Kami mohon waktu,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/8).

Budi juga enggan berkomentar ihwal keberadaan Hercules yang dikabarkan ikut berada di lokasi kerusuhan.

“Kita akan mendalami, karena apa? Teman-teman harus memahami banyak unggahan di media sosial yang disinformasi, provokasi dan hoaks,” jelasnya.

(ryn/har)


Sumber

Sedang Hangat

Ancam Balas Dendam, China Siap Lawan Tarif Impor AS

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ancam Balas...

Ngeri! Kyiv Digempur Drone Rusia Berhari-hari, 37 Orang Tewas – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ngeri! Kyiv...

FOTO: Hutan Lindung Gambut Londerang Jambi Terbakar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai FOTO: Hutan...

Prabowo Rapat Bareng Panglima-Kastaf Bahas Karhutla-Syarat Warga Dayak Masuk TNI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Rapat...

Krisis Energi Belum Usai, IMF Ingatkan Risiko Utang dan Inflasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Krisis Energi...

Topik Terbaru

Ancam Balas Dendam, China Siap Lawan Tarif Impor AS

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ancam Balas...

Ngeri! Kyiv Digempur Drone Rusia Berhari-hari, 37 Orang Tewas – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ngeri! Kyiv...

FOTO: Hutan Lindung Gambut Londerang Jambi Terbakar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai FOTO: Hutan...

Prabowo Rapat Bareng Panglima-Kastaf Bahas Karhutla-Syarat Warga Dayak Masuk TNI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Rapat...

Krisis Energi Belum Usai, IMF Ingatkan Risiko Utang dan Inflasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Krisis Energi...

Turki-Israel Memanas! Kian Sengit Rebutan Pengaruh di Timur Tengah – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Turki-Israel Memanas!...

Emil Dardak Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Jatim hingga 2031

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Emil Dardak...

Konsisten Perkuat Ketahanan Pangan Sumatera, Zulhas Raih detikSumatera Awards 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Konsisten Perkuat...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories