Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mantan Pejabat PU Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Rp 2 M yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali mengembangkan penyidikan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pada sejumlah proyek pemerintah yang berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Penetapan tersebut memperluas perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak terkait proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
“Hari ini Rabu, 24 Juni 2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. YRW selaku mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 sampai Januari 2026,” tulis Kejati DKI Jakarta dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Selain YRW, penyidik juga menetapkan RW yang merupakan Direktur CV TAS serta JSR selaku Direktur PT BKS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Penyidik menduga YRW memiliki peran penting dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal SDA. Kasus ini disebut berkaitan dengan tersangka lain berinisial DP yang lebih dahulu ditahan pada Mei lalu.
“Peran tersangka YRW bersama-sama dengan Sdr. DP adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Kejati.
Sementara itu, pada perkara berbeda yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, penyidik menemukan indikasi rekayasa pekerjaan yang diduga digunakan untuk menguras anggaran negara.
“Peranan Sdr. RW dan Sdr. JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ungkap Kejati.
Kasus tersebut menambah daftar panjang persoalan tata kelola proyek pemerintah yang belakangan menjadi sorotan. Selain menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, penyidik juga bergerak untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah melaksanakan penyitaan berupa dua unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat, pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta,” kata Kejati.
Menurut Kejati, penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka kali ini. Aparat masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat seiring pendalaman yang terus dilakukan.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” demikian keterangan Kejati DKI Jakarta.
(fys/wur)
Add
as a preferred
source on Google




