Sunday, June 21, 2026
20.5 C
Indonesia

Bareskrim Tahan Founder Dana Syariah Terkait Proyek Fiktif

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bareskrim Tahan Founder Dana Syariah Terkait Proyek Fiktif yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka FH selama 20 hari ke depan terkait penyidikan dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yang diduga merugikan para korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan FH merupakan tersangka baru hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menetapkan empat tersangka lain, yakni TA, MY, ARL, dan AS.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/6), melansir Antara.

FH merupakan founder dan advisor PT DSI. Ia juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain sebagai mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.





Penetapan FH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang didukung lima alat bukti yang sah. Penyidik kemudian memanggil FH sebagai tersangka pada Jumat (19/6) untuk menjalani pemeriksaan.

“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, PT DSI diduga melakukan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi peminjam (borrower) eksisting pada periode 2018 hingga 2025. Penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.

Bareskrim menyatakan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya guna mendukung pemulihan kerugian korban.

“Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi,” kata Ade Safri.

Ia menambahkan, berkas perkara tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Sementara itu, pemberkasan perkara tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih berjalan secara simultan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

[Gambas:Youtube]

(dmi)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Korban PHK, Ini Daftar Hak Pekerja yang Bisa Didapat-Tak Cuma Pesangon – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Korban PHK,...

Siapin Daftar Belanja, Besok Diskon Jumbo di Transmart Full Day Sale

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Siapin Daftar...

Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno, Gus Dur, dan Soeharto

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapolri Ziarah...

Rano Segera Cek Jalan Rusak di Pesanggrahan: Pasti Akan Kami Perbaiki

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rano Segera...

Bom Meledak di Thailand, 2 Orang Luka Serius – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bom Meledak...

Topik Terbaru

Korban PHK, Ini Daftar Hak Pekerja yang Bisa Didapat-Tak Cuma Pesangon – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Korban PHK,...

Siapin Daftar Belanja, Besok Diskon Jumbo di Transmart Full Day Sale

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Siapin Daftar...

Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno, Gus Dur, dan Soeharto

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapolri Ziarah...

Rano Segera Cek Jalan Rusak di Pesanggrahan: Pasti Akan Kami Perbaiki

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rano Segera...

Bom Meledak di Thailand, 2 Orang Luka Serius – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bom Meledak...

Tok! Prabowo Tetap Lanjutkan Program MBG, Pengawasan Diperketat – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tok! Prabowo...

Kementan Respons Petani Pakai Paracetamol Buat Suburkan Tanaman

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kementan Respons...

Ziarah Kapolri ke Makam 3 Presiden RI Jelang Hari Bhayangkara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ziarah Kapolri...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories