Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Satgas PRR Perkuat Koordinasi Penyiapan Lahan Huntap bagi Penyintas yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai kementerian dan lembaga terus memperkuat koordinasi untuk mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan hunian tetap (huntap). Langkah ini dilakukan agar penyintas pascabencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara tidak terlalu lama tinggal di hunian sementara.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi penyiapan lahan hunian tetap (huntap) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang menjadi salah satu wilayah dengan dampak bencana cukup besar. Di Kecamatan Tanjung Raya, sekitar 280 rumah terdampak memerlukan relokasi ke kawasan yang lebih aman, sementara secara keseluruhan sebanyak 620 kepala keluarga telah ditetapkan sebagai calon penerima huntap melalui keputusan bupati.
Pemerintah Kabupaten Agam mengusulkan pemanfaatan lahan eks HGU PT Inang Sari seluas sekitar delapan hektare sebagai lokasi pembangunan huntap. Kawasan tersebut juga direncanakan untuk mendukung pembangunan Sekolah Rakyat dan fasilitas pendukung lainnya sehingga dapat menjadi kawasan permukiman yang lebih layak dan berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan pembangunan huntap merupakan salah satu prioritas utama dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Wahyu pun mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Agam dalam mencari solusi penyediaan lahan. Ia menilai Agam menjadi salah satu daerah yang proaktif dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan teknis di lapangan.
Ia menjelaskan pembangunan huntap terpusat akan memberikan manfaat yang lebih besar karena dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Selain rumah, pembangunan juga akan dilakukan secara paralel dengan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga kawasan permukiman dapat segera difungsikan.
“Semakin cepat pembangunan Huntap dilaksanakan maka semakin efisien penggunaan anggaran negara karena dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap Huntara,” kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi secara hibrida dengan Pemkab Agam, Jumat (19/6)
Dari sisi legalitas lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan akan mendukung percepatan pembangunan huntap.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Direktorat Jenderal PHPT Kementerian ATR/BPN, Suwito, mengatakan proses penataan lahan harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menteri ATR/Kepala BPN (Nusron Wahid) memiliki komitmen untuk mendukung dan mempercepat pembangunan Huntap,” kata Suwito.
Saat ini, proses Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) masih berlangsung sebagai dasar penetapan legalitas pemanfaatan lahan. Seluruh pihak juga sepakat untuk segera melaksanakan pemasangan patok di lapangan, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat serta penguatan komunikasi dengan masyarakat adat dan pihak yang menguasai lahan.
(prf/ega)




