Wednesday, August 19, 2026
19.6 C
Indonesia

Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menilai kasus korupsi pembagian kuota haji yang ditudingkan KPK bisa diselesaikan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan Yaqut pasca sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8).

Menurutnya hal itu seharusnya dilakukan jika kebijakan pembagian kuota haji dinilai bermasalah maka penyelesaiannya bukan dilakukan lewat Pengadilan Tipikor.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Seharusnya ini, locus di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses,” tuturnya.





Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku tidak pernah memerintahkan stafnya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, maupun pelonggaran aturan dalam pelaksanaan ibadah haji.

“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu,” kata Yaqut.

Dalam kesempatan ini, Yaqut juga menilai surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap. Salah satunya, karena jaksa mencampuradukan kebijakan Menteri dengan teknis yang seharusnya menjadi ranah Direktorat Jenderal.

“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu,” tuturnya.

Sebelumnya Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

(tfq/dal)


Sumber

Sedang Hangat

Lampung Financial Festival 2026 Siap Digelar, Yuk Daftar Sekarang!

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Lampung Financial...

Bukan Roket atau Peluru, Hantu Ini Bisa Bikin Iran Runtuh dari Dalam – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bukan Roket...

Marak Penembakan, Thailand Tangguhkan Izin Pembelian Senjata

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Marak Penembakan,...

Zulfikar Arse Diganti Agun Gunandjar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Zulfikar Arse...

Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Maman Serukan Solidaritas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kumpul Bersama...

Topik Terbaru

Lampung Financial Festival 2026 Siap Digelar, Yuk Daftar Sekarang!

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Lampung Financial...

Bukan Roket atau Peluru, Hantu Ini Bisa Bikin Iran Runtuh dari Dalam – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bukan Roket...

Marak Penembakan, Thailand Tangguhkan Izin Pembelian Senjata

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Marak Penembakan,...

Zulfikar Arse Diganti Agun Gunandjar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Zulfikar Arse...

Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Maman Serukan Solidaritas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kumpul Bersama...

Rusia Murka! Warning Inggris Akan Bayar Mahal, Ada Apa?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rusia Murka!...

Ini Komentar 8 Partai Soal APBN Rp4.097 T Rancangan Prabowo – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ini Komentar...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories