Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Truk ODOL Berkeliaran Bisa Bawa Maut ke Kapal-Bikin Rugi, RI Bisa Apa? yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Pemerintah terus mendorong pemberantasan kendaraan over dimension over loading (ODOL) untuk mencapai target Zero ODOL. Pengawasan terhadap kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih tidak hanya menjadi tanggung jawab di jalan, tetapi juga berlanjut hingga pelabuhan dan kapal penyeberangan.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin mengatakan kendaraan ODOL justru merugikan operator kapal. Pasalnya, bisnis kapal penyeberangan bergantung pada kapasitas ruang muat kendaraan.
“Sebetulnya kalau dari sisi operator, kendaraan ODOL itu merugikan operator. Karena yang mereka bayar ruang, kan kapal itu jualannya ruang muat,” kata Samsuddin di Kemenhub, Jumat (11/9/26).
Kendaraan ODOL dapat membuat kapasitas kapal menjadi tidak optimal. Kendaraan yang seharusnya dapat menggunakan ruang untuk beberapa unit kendaraan bisa membuat jumlah kendaraan yang diangkut menjadi lebih sedikit.
“Yang tadinya bisa muat tiga kendaraan, karena ODOL jadinya cuma dua. Berarti kan teman-teman operator sebetulnya yang dirugikan,” ujarnya.
Persoalan juga muncul ketika kendaraan memiliki ketinggian atau muatan yang melebihi ketentuan. Kondisi tersebut dapat menambah beban kapal dan pada akhirnya mengurangi daya angkut, sementara kendaraan tetap dihitung sebagai satu unit dalam pengangkutan.
Sementara itu, Plt Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Triono menilai pengendalian ODOL perlu dilakukan sejak sebelum kendaraan masuk ke pelabuhan. Dengan demikian, kendaraan yang sudah melanggar ketentuan tidak baru ditangani ketika telah berada di area pelabuhan atau bahkan naik ke kapal.
“Nah, ini mungkin akan jadi pertimbangan dari badan usaha pelabuhan nanti untuk menjaga karena badan pelabuhan juga ini kan terlibat di dalamnya untuk turut serta di dalam melakukan mungkin seberapa sih ketinggian, berapa sih tingginya yang disyaratkan?” kata Triono.
Pemerintah pun menekankan bahwa pengawasan ODOL membutuhkan kolaborasi antara regulator, operator pelabuhan, operator kapal, hingga instansi lain yang terlibat. Pengendalian di satu titik saja dinilai tidak cukup untuk mewujudkan target Zero ODOL.
Dari sisi operator, Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Windy Andale, mengatakan pengendalian ODOL harus dilakukan secara bersama-sama sejak kendaraan masih berada di jalan hingga masuk ke pelabuhan. Menurutnya, jika pengawasan di jalan tol dan jalan arteri tidak berjalan optimal, beban pengendalian akan berpindah ke pelabuhan.
“Jadi yang seandainya kita pengendalian di tahapan sebelumnya mulai dari mobil atau kendaraannya berjalan di tol, di jalan arteri sampai ke pelabuhan tuh tidak jalan, ya otomatis bebannya tuh pindah semua ke kami,” kata Windy
Operator juga telah menyediakan jembatan timbang di pelabuhan. Di sejumlah pelabuhan, perseroan bahkan memiliki sensor untuk mendeteksi dimensi kendaraan. Jika kendaraan terindikasi ODOL, terutama apabila melebihi kapasitas dermaga, ASDP dapat melakukan pengurangan muatan hingga memutar balik kendaraan dalam kasus tertentu.
“Dan seandainya itu terdeteksi ODOL, terutama jika itu melebihi kapasitas dari dermaga, kita akan lakukan pengurangan muatan. Gitu. Dan juga pemeriksaan maupun ada beberapa kasus yang ekstrem tuh kita putar balik kendaraannya,” kata Windy.
(dce)




