Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sedang di Luar Negeri, Bos Maktour Absen Pemeriksaan KPK yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)Â Fuad Hasan Masyhur sedang berada di luar negeri sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
Rencananya, Fuad akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi saudara FHM [Fuad Hasan Masyhur] konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini,” sambungnya.
Pada hari ini, KPK juga memanggil lima orang saksi lain. Mereka ialah Direktur PT Thayiba Tora, Artha Hanif; Direktur PT Madani Prabu Jaya, Hud Rifki Assegaf; Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Ali Makki; Karyawan Maktour, Ulfaiza; dan PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024, M Lutfi Makki.
Hingga berita ini ditulis belum ada informasi mengenai kehadiran para saksi tersebut.
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka. Yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.
KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu yang bersamaan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
[Gambas:Youtube]
(ryn/isn)
Add
as a preferred
source on Google




