Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai PLN Batam Bantah Data Center Jadi Pemicu Pemadaman Listrik yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – PT PLN Batam membantah isu data center menjadi penyebab padamnya listrik di wilayah Batam beberapa waktu yang lalu. Pada dasarnya gangguan listrik terjadi karena gangguan teknis.
Direktur Utama PLN Batam Kwin Fo menjelaskan bahwa gangguan listrik bermula dari masalah teknis di gardu induk, bukan akibat daya listrik yang tersedot oleh proyek data center.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan dan masyarakat. Sejak awal kejadian, seluruh tim PLN Batam bekerja siang dan malam dengan fokus utama memulihkan sistem kelistrikan Batam-Bintan,” ujarnya dalam keterangan resmi perusahaan, dikutip Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan penelusuran perusahaan, proyek-proyek data center yang dimaksud saat ini masih dalam tahap pembangunan serta persiapan operasional. Pasokan daya ke proyek tersebut belum berjalan secara komersial dengan kapasitas beban yang direncanakan, sehingga tidak memicu gangguan pada sistem pasokan listrik.
“Pemulihan ke Bintan dilakukan murni berdasarkan pertimbangan teknis, bukan karena perbedaan prioritas pelayanan. Kami harus memastikan sistem Batam cukup stabil sebelum melakukan transfer daya agar tidak memicu gangguan meluas kembali,” jelas Kwin Fo.
Kronologi Efek Domino Pemadaman
Kwin Fo menjelaskan bahwa loncatan listrik akibat flashover di GI Sei Harapan dengan cepat merambat menjadi pemadaman luas karena kegagalan isolasi sistem. Perangkat Circuit Breaker (CB) yang seharusnya bertugas memutus dan mengisolasi aliran gangguan ternyata tidak membuka sebagaimana mestinya. Akibatnya, arus gangguan merambat hingga ke jaringan transmisi utama bertegangan 150 kilo Volt (kV).
Rambatan gangguan pada jaringan transmisi 150 kV tersebut berdampak fatal terhadap keandalan pembangkit. Pembangkit listrik di kawasan Tanjung Uncang yang menyuplai daya sebesar 220 Mega Watt (MW) mendadak terlepas (trip) dari sistem kelistrikan utama. Hilangnya pasokan daya dalam skala masif ini seketika memicu ketidakseimbangan beban pada unit-unit pembangkit lainnya. Kondisi tersebut memicu efek domino yang memaksa pembangkit lain ikut terlepas dari jaringan hingga terjadi pemadaman total meluas pada pukul 06.37 WIB.
Tahapan Pemulihan Pasokan Listrik Batam dan Bintan
Pasca-kejadian, tim PLN Batam langsung melakukan pemeriksaan, mengisolasi titik gangguan, serta membangun kembali sistem kelistrikan (black start) secara bertahap.
Pada Senin pukul 22.00 WIB, sekitar 60% pelanggan di Pulau Batam telah berhasil mendapatkan kembali pasokan listrik. Proses pemulihan berlanjut hingga Selasa (13/10/2026) pukul 01.00 WIB, di mana hampir seluruh pelanggan di Batam kembali menyala meskipun pemulihan sejumlah unit pembangkit masih terus berlangsung.
Sementara itu, penormalan pasokan listrik untuk Pulau Bintan membutuhkan waktu lebih lama dan baru pulih sepenuhnya pada Rabu (14/10/2026) pukul 18.30 WIB melalui penyaluran kabel laut. Kwin Fo menegaskan bahwa proses pemulihan ke Bintan murni didasari pertimbangan stabilitas teknis, bukan karena perbedaan prioritas pelayanan.
PLN Batam harus memastikan sistem di Batam benar-benar stabil dan memiliki cadangan daya yang memadai terlebih dahulu sebelum mengalirkan beban ke Bintan agar tidak memicu gangguan meluas susulan.
Hasil Evaluasi Soal Hewan Liar
Terkait hasil evaluasi, PLN Batam mengungkap empat temuan penting, yakni dugaan hewan liar sebagai pemicu flashover yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, hasil pengujian peralatan proteksi yang menunjukkan fungsi normal, pagar pengaman bertegangan listrik yang tidak aktif saat kejadian, serta perubahan arah CCTV pada Minggu (11/10/2026) pukul 18.43 WIB, sehingga tidak lagi mengarah ke transformator yang mengalami gangguan.
Evaluasi tersebut turut melibatkan pihak kepolisian, termasuk Polda Kepri dan Bareskrim Polri. PLN Batam menegaskan bahwa aspek di luar persoalan teknis diserahkan kepada pihak berwajib untuk pendalaman lebih lanjut.
“Untuk hal-hal di luar aspek teknis, kami menyerahkan proses pendalaman kepada pihak berwajib agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh,” tegas Kwin Fo.
Kompensasi ke Masyarakat
Terkait kompensasi, PLN Batam memastikan bahwa pemenuhan hak pelanggan akan mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
Kompensasi akan diberikan berdasarkan evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.
(pgr/pgr)




