Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pimpinan DPR Serahkan Sepenuhnya Kasus Penyadapan Ilegal Prabowo ke Polisi yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi kasus penyadapan terhadap presiden Prabowo Subianto yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta perwira tinggi Polri lainnya. Dasco menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada kepolisian.
“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Meski begitu, pimpinan DPR telah meminta komisi terkait melakukan pengawasan. Komisi III DPR diminta memantau perkembangan kasus ini secara berkala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya,” ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk sebagai tersangka kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto. Polri menyatakan target penyadapan tersebut juga menyasar tokoh politik.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU).
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
(ial/dwr)



