Thursday, November 5, 2026
21 C
Indonesia

Jokowi Cerita Nama Lahirnya Mulyono, Diganti karena Sakit-sakitan

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jokowi Cerita Nama Lahirnya Mulyono, Diganti karena Sakit-sakitan yang sedang hangat diperbincangkan.

Jakarta –

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) cerita nama lahirnya adalah Mulyono saat bersaksi di sidang tudingan ijazah palsu. Nama Mulyono lalu diubah menjadi Joko Widodo karena saat kecil sering sakit.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menjadi sakai kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Mulanya, pengacara Tifa bertanya kapan kelahiran Jokowi.

“Saudara saksi, Saudara saksi kapan lahirnya?” tanya pengacara Tifa.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Saya lahir di Solo tanggal 21 Juni 1961,” jawab Jokowi.

Pengacara Tifa lalu bertanya nama Jokowi pada akta kelahiran. Jokowi mengaku berasal dari keluarga tidak mampu sehingga tidak mengurus akta kelahiran.

“Akta lahirnya bernama siapa, Saudara saksi?” tanya pengacara Tifa.

“Karena Yang Mulia, karena, Yang Mulia, saya adalah dari keluarga yang tidak mampu, waktu itu kami tidak mengurus akta kelahiran pada saat lahir,” jawab Jokowi.

Pengacara Tifa kembali bertanya nama kecil Jokowi yang diberikan orang tua. Jokowi mengatakan saat kecil bernama Mulyono yang kemudian diubah menjadi Joko Widodo karena sering sakit.

“Waktu lahir bernama siapa saksi? Waktu lahir oleh orang tua diberi nama siapa, saksi?” tanya pengacara Tifa.

“Saat itu diceritakan oleh ibu saya namanya Mulyono. Tetapi karena sakit-sakit, kemudian diganti menjadi Joko Widodo,” jawab Jokowi.

Dalam perkara ini Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Halaman 2 dari 2

(mib/rfs)


Sumber

Sedang Hangat

Perkuat Keselamatan Melaut, KKP Sertifikasi Kecakapan 2.886 Nelayan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perkuat Keselamatan...

Gelaran Senator Menyapa, 2 Dasawarsa DPD Kawal Aspirasi Daerah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gelaran Senator...

BRI Gaet 39 Ribu Nasabah Lewat Program Debit Barcelona

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BRI Gaet...

Horor di Atap Dunia, 8 Pendaki Jadi Korban Longsor Salju

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Horor di...

Topik Terbaru

Perkuat Keselamatan Melaut, KKP Sertifikasi Kecakapan 2.886 Nelayan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perkuat Keselamatan...

Gelaran Senator Menyapa, 2 Dasawarsa DPD Kawal Aspirasi Daerah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gelaran Senator...

BRI Gaet 39 Ribu Nasabah Lewat Program Debit Barcelona

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BRI Gaet...

Horor di Atap Dunia, 8 Pendaki Jadi Korban Longsor Salju

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Horor di...

DPD RI Perkuat Legislasi dan Pengawasan untuk Kepentingan Daerah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DPD RI...

Proyek IPAL Pluit Rp7,7 T Dikebut, Target Beres September 2027

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Proyek IPAL...

OJK Denda 169 Pelanggar Pasar Modal Rp2,23 T hingga Oktober 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai OJK Denda...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories