Thursday, July 16, 2026
22.8 C
Indonesia

Perantara Suap, Kadang Minta Sendiri


Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran dari Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang, yang juga merupakan ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan suap.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, H.M Kunang berperan sebagai perantara suap. Terkadang, dia bergerak sendiri tanpa sepengetahuan anaknya untuk meminta uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ [Sarjan, pihak swasta] ini diminta, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK [Ade Kuswara], HMK itu minta sendiri,” kata Asep dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/12) pagi.

“Jadi, beliau jabatannya memang kepala desa tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati,” lanjut Asep.

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan, fakta tersebut diperoleh penyidik lewat keterangan beberapa saksi maupun tersangka lain.

“Jadi, HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu, kan, ya. Jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK,” tutur Asep.

Selain H.M Kunang, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan, selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(ryn/asr)


Sumber

Sedang Hangat

Resmi! Harga LPG 3 Kg, 5,5 & 12 Kg di Agen Pertamina per 16 Juli 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Resmi! Harga...

Pertamina All Out Pasok BBM, Ajak Warga Awasi Penyalahgunaan Subsidi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pertamina All...

Kondisi Terkini 398 Warga Korban ISPA Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kondisi Terkini...

Benarkah Bunga Tinggi Mulai Cekik Industri & UMKM?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Benarkah Bunga...

Murid Baru SMP di Parepare Cuma 7 Siswa, Minim Sumber Lulusan SD

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Murid Baru...

Topik Terbaru

Resmi! Harga LPG 3 Kg, 5,5 & 12 Kg di Agen Pertamina per 16 Juli 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Resmi! Harga...

Pertamina All Out Pasok BBM, Ajak Warga Awasi Penyalahgunaan Subsidi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pertamina All...

Kondisi Terkini 398 Warga Korban ISPA Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kondisi Terkini...

Benarkah Bunga Tinggi Mulai Cekik Industri & UMKM?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Benarkah Bunga...

Murid Baru SMP di Parepare Cuma 7 Siswa, Minim Sumber Lulusan SD

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Murid Baru...

Rosan Kaji Danantara Miliki Saham di Bursa, Berapa Persen? – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rosan Kaji...

Kemendagri Sebut Kolaborasi Pusat-Daerah Permudah MBR Akses Perumahan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemendagri Sebut...

Kadin Minta Kepastian Aturan DSI Agar Tak Ganggu Ekspor Komoditas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kadin Minta...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories