Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Panas! AS-Iran Berantem Lagi di Selat Hormuz yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Amerika Serikat (AS) dan Iran kembali berselisih, kali ini terkait rencana Teheran memungut biaya bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz, salah satu jalur pelayaran paling strategis di dunia.
Washington menegaskan tidak ada negara yang berhak mengenakan tarif di jalur perairan internasional, sementara Iran bersikeras memiliki hak untuk menarik biaya atas layanan yang diberikan di kawasan tersebut.
“Ini adalah jalur air internasional. Tidak ada negara yang diizinkan untuk memungut tol atau biaya di jalur air internasional. Itu adalah hukum internasional yang berlaku,” kata Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, dikutip Jumat (26/6/2026), menambahkan seluruh negara di kawasan Teluk akan mendukung posisi Washington yang menolak pungutan transit tersebut.
Rubio menyampaikan pernyataan itu setelah tiba di Uni Emirat Arab untuk bertemu para pemimpin negara-negara Teluk. Menurutnya, kesepakatan akhir antara Washington dan Teheran nantinya harus memastikan Iran tidak dapat mengenakan biaya kepada kapal yang melintasi Selat Hormuz.
Pernyataan AS muncul sehari setelah kepala negosiator Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, menegaskan bahwa “semua orang harus tahu bahwa pengelolaan Selat Hormuz tidak akan pernah kembali seperti sebelum perang.” Pernyataan itu memperlihatkan sikap Teheran yang ingin memperkuat kendalinya atas jalur pelayaran tersebut.
Iran sebelumnya menunda penerapan biaya transit selama 60 hari sebagai bagian dari proses negosiasi dengan AS di Swiss. Masa tenggang itu diberikan setelah kedua negara menyepakati peta jalan menuju kesepakatan final, termasuk pembahasan teknis lanjutan dan pembentukan komite tingkat tinggi untuk mengawasi proses negosiasi.
Namun, Teheran memberi sinyal biaya tersebut tetap dapat diberlakukan apabila perundingan gagal mencapai hasil.
Di saat yang sama, Iran dan Oman juga sepakat menjajaki skema baru pengelolaan navigasi di Selat Hormuz. Kedua negara akan membentuk kelompok kerja bersama untuk membahas layanan maritim, tata kelola pelayaran, hingga kemungkinan penerapan biaya yang berkaitan dengan aktivitas di jalur tersebut.
Kesepakatan itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani pekan lalu. Dokumen tersebut mendorong Iran, Oman, dan negara-negara pesisir Teluk lainnya menyusun mekanisme baru pengelolaan navigasi di Selat Hormuz, jalur yang menjadi lintasan sekitar 20% pasokan minyak dunia.
Secara hukum internasional, pelayaran di Selat Hormuz diatur melalui rezim transit berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang melarang negara pantai menghambat atau menangguhkan hak lintas kapal internasional.
Namun, Iran belum meratifikasi UNCLOS dan tetap berpegang pada hukum domestiknya. Perbedaan dasar hukum inilah yang membuat status pengelolaan navigasi di Selat Hormuz masih menjadi perdebatan.
Ketidakpastian tersebut membuat pelaku industri pelayaran berada dalam posisi sulit. Iran mengarahkan kapal asing untuk memperoleh izin terlebih dahulu dan melintas lebih dekat ke wilayah perairannya.
Sebaliknya, AS bersama sejumlah perusahaan asuransi Barat menyarankan kapal menggunakan jalur di sisi Oman yang berada di bawah perlindungan udara AS. Panduan yang saling bertentangan ini membuat banyak pemilik kapal kebingungan menentukan rute, meski Selat Hormuz hingga kini tetap terbuka bagi lalu lintas perdagangan internasional.
(tfa/tfa)
Add
as a preferred
source on Google




