Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Manusia Rp19.000 T Diseret ke Pengadilan Gara-Gara Bagi Uang di Pemilu yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Pendiri Tesla dan SpaceX, Elon Musk, diperintahkan oleh hakim federal Amerika Serikat (AS) untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam dua gugatan class action terkait program hadiah uang yang digelar menjelang pemilihan presiden AS 2024.
Mengutip Reuters, Jumat (26/6/2026), kedua gugatan tersebut menuding Musk dan komite politiknya, America PAC, telah menyesatkan para pemilih di tujuh negara bagian penentu (swing states) melalui program hadiah US$1 juta per hari bagi warga yang menandatangani petisi dukungan terhadap Konstitusi AS.
Para penggugat, Joy Harvick dan Jacqueline McAferty dari Arizona, menilai program itu dipromosikan seolah-olah pemenang dipilih secara acak layaknya undian. Namun, mereka mengklaim para peserta sebenarnya tidak memiliki peluang yang sama untuk menang.
Dalam gugatan disebutkan bahwa 18 penerima hadiah diduga dipilih karena dianggap berpotensi menjadi juru bicara yang efektif bagi America PAC, bukan melalui proses pengundian secara acak seperti yang diumumkan kepada publik.
Hakim Magistrat AS Susan Hightower di Austin, Texas, memutuskan bahwa salah satu gugatan dugaan penipuan dapat tetap dilanjutkan.
Ia juga merekomendasikan agar gugatan terkait pelanggaran kontrak dibatalkan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Dalam pertimbangannya, Hightower menyatakan masih perlu dibuktikan apakah Musk bertindak secara ceroboh ketika menyebut pemenang hadiah akan dipilih “secara acak”.
Hakim juga mengutip kesaksian Direktur America PAC, Christopher Young, yang dalam deposisi pada Februari 2026 mengaku terkejut dengan pernyataan Musk mengenai mekanisme pemilihan pemenang. “Itu bukan cara yang kami bahas bersama penasihat hukum mengenai bagaimana program tersebut akan dijalankan,” kata Young dalam kesaksiannya.
Kasus ini selanjutnya akan ditinjau oleh Hakim Distrik AS Robert Pitman, yang akan memutuskan apakah rekomendasi tersebut diterima serta menentukan nasib gugatan kedua yang diajukan Harvick. Hingga berita ini ditulis, pihak Elon Musk maupun kuasa hukum para penggugat belum memberikan tanggapan resmi atas putusan terbaru tersebut
Forbes menyatakan Elon Musk sebagai triliuner pertama di dunia, ketika saham SpaceX mulai diperdagangkan di Nasdaq dengan harga US$150 per saham, memberikan perusahaan kapitalisasi pasar hampir US$2 triliun. Forbes memperkirakan bahwa IPO tersebut telah meningkatkan kekayaan Musk menjadi US$1,1 triliun (sekitar Rp 19.765 triliun) pada Jumat pagi.
Kekayaan bersihnya meningkat sebesar US$188 miliar menjadi sekitar US$982 miliar pada Kamis malam. Ini etika SpaceX menetapkan harga IPO sebesar US$135 per saham
Musk pertama kali muncul dalam daftar Miliarder Dunia tahunan Forbes pada tahun 2012, dengan kekayaan yang diperkirakan mencapai US$2 miliar, menjadikannya orang terkaya ke-634 di dunia. Dari situ, hanya butuh sembilan tahun bagi Musk untuk menjadi orang terkaya di dunia untuk pertama kalinya pada Januari 2021 ketika saham Tesla melonjak, mendorong Musk melewati Bezos untuk menduduki posisi kesatu.
(tfa/sef)
Add
as a preferred
source on Google




