Thursday, August 6, 2026
18.6 C
Indonesia

OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar Pasar Modal per Juli 2026

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar Pasar Modal per Juli 2026 yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp91,09 miliar kepada pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan hingga Juli 2026.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan selain denda, OJK juga memberikan berbagai sanksi administratif lain, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin.

“Dalam rangka penegakan ketentuan OJK, sanksi administratif atas kasus pelanggaran di pasar modal terdiri dari denda sebesar Rp91,09 miliar,” ujar Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Selasa (4/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan merinci OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin usaha, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal.



Di samping penegakan hukum, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga melanjutkan upaya memperkuat transparansi dan meningkatkan investability pasar modal domestik.

Salah satu langkah yang dilakukan pada Juli 2026 ialah penyempurnaan metode Harga Saham Cadangan (HSC).

“Ini turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” kata Hasan.

Ia menambahkan OJK juga terus memperkuat engagement dengan investor global, termasuk lembaga penyedia indeks internasional, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan keterbukaan, kualitas pasar, dan integritas pasar modal Indonesia.

[Gambas:Youtube]

(lau/pta)


Sumber

Sedang Hangat

Mendagri Siapkan 3 Langkah Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendagri Siapkan...

Polda Sumbar Segera Gelar Sidang Etik AKBP F Terduga Pelecehan Polwan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polda Sumbar...

Geger Pemain Bola Tewas Disambar Petir, Laga Berujung Tragedi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Geger Pemain...

Orang-Orang Kaya China Kini Kalang-Kabut, Hubungi Pengacara-Jual Aset – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Orang-Orang Kaya...

BGN Ancam Tutup Dapur MBG Tak Bersertifikat Higiene hingga 10 Agustus

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BGN Ancam...

Topik Terbaru

Mendagri Siapkan 3 Langkah Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendagri Siapkan...

Polda Sumbar Segera Gelar Sidang Etik AKBP F Terduga Pelecehan Polwan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polda Sumbar...

Geger Pemain Bola Tewas Disambar Petir, Laga Berujung Tragedi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Geger Pemain...

Orang-Orang Kaya China Kini Kalang-Kabut, Hubungi Pengacara-Jual Aset – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Orang-Orang Kaya...

BGN Ancam Tutup Dapur MBG Tak Bersertifikat Higiene hingga 10 Agustus

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BGN Ancam...

Update Gempa M5,3 Pangandaran, Guncangan Dilaporkan Terasa di Bandung

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Update Gempa...

Kasatgas PRR Dorong Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kasatgas PRR...

Yordania Tiba-Tiba Kumpulkan RI Cs, Sebut Bahaya Perang Agama – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Yordania Tiba-Tiba...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories