Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Modus Kapal King Sun Selundupkan 1,3 Ton Narkoba di Laut Kepri yang sedang hangat diperbincangkan.
Batam, —
Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (6/8).
Upaya penyelundupan itu memakai Kapal MV King Sun yang berbendera Tanzania. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Pangkoarmada RI Laksdya TNi Denih Hendrata akhir pekan lalu, total barang haram yang disita mencapai 1,3 ton.
“Berdasarkan pemeriksaan awal di Kodaeral IV, ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkoba jenis ketamine,” kata Denih, Minggu (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai barang bukti seberat 1,3 ton tersebut diestimasi sekitar Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
Drama penangkapan
Denih pun membeberkan drama penangkapan kapal penyelundup itu oleh aparat RI yang menaiki KRI Kerambi – 627 dari Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I tersebut.Â
Dia menerangkan ketika KRIÂ Kerambit tengah berpatroli, menemukan anomali dari kapal terduga yang tak jelas arah pelayarannya setelah memasuki perairan Indonesia dari Thailand.
“Kalau teknis pelaksanaan, yang jelas KRI itu berpatroli di laut, rutin digelar berdasarkan sector. Jadi berdasarkan informasi, ada anomali, anomali itu bisa dipantau dari KRI sendiri atau dari Poskadal, jadi kombinasi antara penggunaan radar dan aplikasi dari poskodal itu sehingga ditemukan anomali ini enggak jelas, yang merupakan dapsip. Dapsip itu namanya kesengajaan, menghilangkan identitas. Makanya kita akan dalami, status kapal, kemudian muatan dan dokumen,” katanya kepada wartawan di Mako Kodaeral IV, Batam, Kepri, Minggu kemarin.
Dari pemeriksaan sementara, katanya, kapal itu memiliki tujuan ke luar negeri bukan ke Indonesia. Namun, hal itu masih didalami lebih dalam.
Dalam pelayaran sebelum dicegat KRI Kerambit, dia mengatakan MV King Sun itu berputar-putar di wilayah perairan Kepri. Berdasarkan pemantauan radar, AIS, dan SeaVision, MV King Sun terdeteksi memasuki perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026.
“Itu tanya penjahatnya, karena kan nama penjahat ini kan memunculkan berbagai modus, supaya enggak ketahuan namanya maling kok. Oh tujuannya keluar negeri, cuman kan dia modusnya mutar-mutar ya kan, itu yang disebut anomali tadi,” ujarnya.
Setelah dicegat dan digeledah awak dariKRIÂ Kerambit, kapal MV King Sun beserta orang-orang di dalamnya digiring ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan TNI AL, Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim.
Kemudian melalui kajian forensik digital, pemeriksaan X-Ray, penyelaman, serta pemeriksaan bagian bawah kapal, petugas akhirnya menemukan total 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di rubanah (basement) lambung kapal pada 7 Agustus 2026.
Selain narkotika, petugas mengamankan MV King Sun, 11 telepon genggam, 1 laptop, 8 paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sebanyak delapan awak kapal turut diamankan, terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Denih mengatakan petugas masih mendalami para Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat.
Selain itu, untuk meningkatkan pengawasan dalam rangka mencegah penyeludupan narkotika melalui jalur laut, pihak TNI – AL bersama BNN meningkatkan bidang operasi dan intelijen. Dia juga menegaskan TNI AL, BNN, Polri, dan Bea Cukai selalu bekerjasama memberantas penyeludupan narkotika masuk ke wilayah Indonesia.
(arp/kid)




