Friday, September 11, 2026
18.2 C
Indonesia

Shopee dan Tokopedia Refund Dana Penjual usai Pajak E-Commerce Ditunda

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Shopee dan Tokopedia Refund Dana Penjual usai Pajak E-Commerce Ditunda yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Shopee dan Tokopedia kompak mengembalikan dana penjual alias refund usai Kementerian Keuangan resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen hingga 31 Oktober 2026.

Shopee dan Tokopedia juga berkomitmen mengembalikan pajak yang telah dipungut dari pedagang sepanjang periode 1-5 Agustus, melansir Detikfinance.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun hingga kini, baru dua platform yang telah menetapkan jangka waktu pengembalian atau restitusi pajak PPh.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shopee

Shopee resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8) pukul 00:00 WIB. Secara otomatis Shopee juga akan mengembalikan pungutan pajak tersebut secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.



Shopee juga mengingatkan waktu pengembalian dapat berbeda-beda untuk setiap akun, dengan mempertimbangkan jangka waktu proses pengembalian barang dan dana.

Adapun dana pengembalian dapat dilihat melalui di Seller Centre menu Saldo Saya; pilih tipe transaksi Penyesuaian. Kemudian pedagang juga bisa melihat proses pengembalian pada aplikasi Seller Centre Shopee; menu Saya; Saldo Penjual; dan Transaksi.

“Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem Kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku,” jelas Manajemen Shopee dalam situs resminya.

[Gambas:Youtube]

Tokopedia

Melansir laman resmi Tokopedia, perusahaan yang identik dengan warna hijau tersebut telah menghentikan pemotongan pajak kepada penjual di marketplace-nya mulai Kamis (6/8) pukul 17.00 WIB. Selanjutnya Tokopedia berkomitmen mengembalikan pajak yang terlanjur dipungut paling lambat 30 September 2026.

“Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026,” tulis Manajemen Tokopedia dikutip dari laman resminya, Minggu (9/8).

Namun, waktu pengembalian dana bisa berbeda tergantung proses penyesuaian dan kapan dana tersebut tercatat di akun pedagang Tokopedia. Pedagang tidak perlu melakukan apa pun karena pengembalian akan dilakukan otomatis dan dapat dicek melalui akun atau riwayat transaksi terkait.

Platform tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan pemerintah dan akan terus menerapkan arahan lebih lanjut dari otoritas terkait,” lanjutnya.

Blibli

Sementara itu Blibli melakukan penghentian pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8) pukul 00.00 WIB. Adapun untuk proses pengembalian, Blibli masih menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Bagi seller yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak. Sementara itu, proses perbaikan dan adjustment untuk seller yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem Blibli tetap akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026,” tulis Blibli dalam laman resminya.

(ins)


Sumber

Sedang Hangat

Mahasiswi Tewas di Hotel Jakbar, Sempat Dicekoki Ekstasi saat Karaoke

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mahasiswi Tewas...

Gara-gara Uang Rp10 M Hilang dari Sofa, Presiden Ini Mau Dimakzulkan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gara-gara Uang...

BI Taksir Penjualan Eceran Menanjak Agustus 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BI Taksir...

Rekaman Kokpit Ungkap Fakta Mengejutkan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rekaman Kokpit...

Sering Buat Onar, Tetangga RI Tak Segan Deportasi Massal WN Israel – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sering Buat...

Topik Terbaru

Mahasiswi Tewas di Hotel Jakbar, Sempat Dicekoki Ekstasi saat Karaoke

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mahasiswi Tewas...

Gara-gara Uang Rp10 M Hilang dari Sofa, Presiden Ini Mau Dimakzulkan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gara-gara Uang...

BI Taksir Penjualan Eceran Menanjak Agustus 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BI Taksir...

Rekaman Kokpit Ungkap Fakta Mengejutkan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rekaman Kokpit...

Sering Buat Onar, Tetangga RI Tak Segan Deportasi Massal WN Israel – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sering Buat...

Srikandi Demokrat Dorong Kader Perempuan Kerja Nyata untuk Masyarakat

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Srikandi Demokrat...

Jaksa Ungkap Surat Yaqut ke Menteri Saudi soal Kuota Haji Tambahan 50:50

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jaksa Ungkap...

Luhut Targetkan Uji Coba Rekening Bansos Kuartal I 2027

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Luhut Targetkan...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories