Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gugatan Ijazah Gibran, Denny Sebut Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU yang sedang hangat diperbincangkan.
Denny Indrayana sebagai pihak penggugat menilai ahli yang dihadirkan KPU dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) keliru menyampaikan pandangan. Denny menilai PKPU dibuat H-7 jelang pencalonan, berbeda dengan yang disampaikan ahli KPU.
Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2026) malam. Awalnya, Denny menyinggung soal keterangan ahli KPU, Agus Riwanto, yang menyebut PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak menguntungkan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
“Saudara Ahli tadi mengatakan bahwa ini tidak relevan di soal menguntungkan salah satu kontestan kandidat, dalam hal ini Saudara Gibran Rakabuming Raka konkretnya. Karena waktunya jauh,” ujar Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny lantas menguraikan bahwa PKPU itu ditandatangani oleh mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 9 Oktober 2023. Kemudian empat hari berselang, PKPU itu diundangkan.
“Saudara Ahli, Peraturan KPU yang kita bicarakan ini ditandatangani oleh saksi yang menjadi Komisaris PTPN tadi, pada tanggal 9 Oktober 2023, dan diundangkan di tanggal 13 Oktober 2023,” jelas Denny.
“Tiga hari sebelum putusan 90 yang mengubah syarat umur, 16 Oktober 2023. Saudara Ahli tahu kapan mulai pendaftaran paslon? Tanggal 16 dan 18 Oktober, hanya berselang 1 minggu,” lanjutnya.
Denny pun menilai ahli Agus Riwanto keliru dalam keterangannya yang menyampaikan jika PKPU dibuat jauh dari waktu pencalonan capres-cawapres.
“Jadi pernyataan Saudara Ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan, keliru. Karena hanya berselang 7 hari,” ungkap Denny.
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9) lalu.
Termohon dalam gugatan ini ialah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak turut terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
-Brahma Aryana
-Ansufri ID Sambo
-Denny Indrayana
-Fachrul Razi
-Tyasno Sudarto
-Slamet Soebijanto
-Hanafie Asnan
-Soenarko MD
-drg. Moeryono
-H.M. Subhan
-Bonatua Silalahi
-Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan bahwa apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(kuf/rfs)




