Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri “RAMA” Muncul di Dakwaan Silmy Karim, Terima Rp40 Juta/Minggu yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Jaksa mengungkap dugaan pembagian uang setoran tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pembagian itu diketahui dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap terdakwa Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Jaksa menjelaskan sekitar Oktober-November 2024 atau setelah Silmy dilantik menjadi Wakil Menteri Imipas, Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra memanggil Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi ke ruangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Jaya Saputra menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau uang loket.
“Dengan menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dengan menghubungi Biro jasa yang mengurus Alih Status dan memberikan besaran uang yang wajib disediakan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Imipas yang akan disetor ke pimpinan,” kata jaksa.
Jaksa menguraikan pembagian jatah untuk sejumlah pejabat, yakni:
1. RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40 juta setiap pekan
2. Sespri sebesar Rp100 juta setiap bulan
3. Ajudan Menteri sebesar Rp25 juta setiap pekan
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan
5. Wakil Menteri Kementerian Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan
6. Plt Dirjen sebesar Rp100 juta setiap bulan
7. Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan
8. Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan.
“Penyerahan tersebut di atas dilakukan oleh Jaya Saputra, sedangkan untuk pejabat di Subdit Alih Status diserahkan kepada Tessar Bayu Setyaji,” kata jaksa.
Terkait adanya jatah untuk RAMA yang merujuk ke menteri itu, CNNIndonesia.com menghubungi Menteri Imipas Agus Andrianto.
Agus membantah adanya jatah setoran untuk menteri sebesar Rp40 juta per pekan.
“Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, dimana, komunikasi ada enggak? perintah ada enggak?” kata Agus.
Ia mengatakan sejak awal Kementerian Imipas, telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
“Sejak awal kementerian berdiri sudah ada kasus RPTKA di KPK, kemudian menyusul kasus Wamenaker. Selalu saya ingatkan ini terkait dengan Imipas, pasti ada lidik dengan 2 kejadian itu. Masa saya ingatkan setiap anev (analisis dan evaluasi) masih sebodoh itu ikut mainan,” ujar Agus.
Dalam perkara ini, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp168,9 miliar.
Tindakan itu dilakukan Silmy bersama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Lali Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah yang masing-masing dilakukan penuntutannya secara terpisah.
Jaksa menyatakan Silmy bersama Saffar Muhammad Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah dan Juniadi Sri Priambudi mempunyai peran yang berbeda namun saling berkaitan dan saling mengetahui tujuan yang hendak dicapai.
Para terdakwa memperoleh uang klik atau uang loket dari pemohon layanan keimigrasian melalui mekanisme penundaan, pending atau percepatan pelayanan dokumen keimigrasian yang memanfaatkan kewenangan jabatan masing-masing.
“Bahwa dengan adanya pembagian tugas, pengumpulan uang, penggunaan rekening nominee, pembagian hasil penerimaan serta pemberian bagian kepada pejabat tertentu, yang telah bertindak bersama-sama dalam satu rangkaian perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dari pelayanan dokumen keimigrasian,” kata Jaksa.
Jaksa menyatakan para biro jasa memberikan uang klik atau uang loket tersebut bukan karena kehendak bebas, melainkan karena adanya kekhawatiran permohonan tidak diproses, ditunda, dipending atau tidak segera diterbitkan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi pemohon berupa terhambatnya status keimigrasian, timbulnya biaya tambahan maupun risiko overstay bagi Warga Negara Asing yang diurus.
“Bahwa terdakwa Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara,” ujar Jaksa.
Jaksa membeberkan uang-uang yang terkumpul dari uang klik atau uang loket dari biro jasa terkait pengurusan surat administrasi alih status berupa ITK ke ITAS dan dari ITAS ke ITAP dan terkait pengurusan surat izin tinggal berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) mengalir ke para terdakwa.
Rinciannya, Silmy Karim menerima Rp1,2 miliar, Tessar Bayu menerima Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo sebesar Rp4,2 miliar, Gusti Benardiansyah sebesar Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16,3 miliar, Saffar Godam sebesar Rp500 juta dan Jaya Saputra sebesar Rp6,5 miliar.
“Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setiaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Pambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp168.972.869.091,” ujar jaksa.
(yoa/isn)




