Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Orang Tua Korban Kecewa 11 Pengasuh Little Aresha Divonis Lebih Ringan yang sedang hangat diperbincangkan.
Yogyakarta, —
Orang tua korban mengaku kecewa usai majelis hakim memvonis ringan para pengasuh Daycare Little Aresha yang menjadi terdakwa dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta memvonis 11 pengasuh daycare Little Aresha dengan pidana penjara bervariasi antara 2-3 tahun. Mereka juga tak kena kewajiban membayar restitusi.
“Menurut kami para wali murid (putusan majelis hakim) tidak adil,” kata Imedia Dwi Anjani, salah satu orang tua korban ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita kemarin dengar sendiri tuntutannya lima tahun. Seharusnya dari yang kami diskusikan sama lawyer, setidaknya dua pertiga dari tuntutan hukumannya. Paling tidak 3,5 tahun,” ujar dia.
Imedia menilai hukuman yang dijatuhkan tak sebanding dengan penderitaan anak-anak korban. Apalagi, tidak sedikit dari mereka yang dititipkan di daycare tersebut selama bertahun-tahun.
“Anak-anak kami ini banyak yang diikatnya lebih dari itu. Ada yang tiga tahun, ada yang sudah lima tahun di daycare. Bahkan, pemulihan anak-anak kami saja lebih dari tuntutan itu,” ujar Imedia sambil sedikit terisak dan mata berkaca-kaca.
Imedia mengaku anaknya sendiri diperkirakan butuh waktu sekitar lima hingga 10 tahun untuk menjalani terapi pemulihan. Sejumlah anak lain juga mengalami gangguan kesehatan hingga beberapa didiagnosis ADHD maupun ASD.
Imedia dan para orang tua makin kecewa karena hakim meniadakan kewajiban membayar restitusi kepada para terdakwa.
Padahal, lanjut Imedia, kebutuhan biaya terapi menjadi beban yang harus ditanggung orang tua secara kontinyu. Sebagai contoh, biaya sekali terapi anaknya sebesar Rp100.000, dengan frekuensi minimal dua kali dalam seminggu.
“Coba dihitung kalau selama lima tahun itu berapa. Kalau restitusi ditiadakan, terus bagaimana? Apa pertanggungjawabannya?” kata Imedia.
Oleh karenanya, Imedia mempertanyakan apakah besaran vonis yang dijatuhkan kepada sebelas terdakwa ini telah mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap para anak korban.
Dia berharap jaksa penuntut umum (JPU), dapat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui upaya banding.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menjatuhkan vonis penjara selama 2-3 tahun kepada 11 pengasuh Daycare Little Aresha dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak, Rabu (28/10).
Para terdakwa juga dikenai denda Rp60 juta masing-masing, tetapi tidak diwajibkan membayar restitusi kepada para korban.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman penjara lima tahun, denda Rp250 juta, serta restitusi Rp14.168.514 per terdakwa.
(kum/fra)



