Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai MAKI Apresiasi Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah yang sedang hangat diperbincangkan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). MAKI juga berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto yang telah mengendalikan perkara tersebut.
“MAKI menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo atas tindakan cepat untuk mengendalikan penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah (mantan Jampidsus),” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
“Perintah pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan adalah tindakan mengembalikan proses hukum kepada jalan yang benar, mencegah kegaduhan dan hiruk pikuk yang tidak dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin menilai pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan sudah tepat agar menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, jika perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan, maka akan dilakukan sesuai koridor hukum.
“Karena apapun kalau perkara ini ditangani oleh kepolisian akan ada hambatan, karena apapun nanti dilimpahkan kepada Kejaksaan. Nah, kalau ini dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka akan ditangani Kejaksaan terhadap pihak-pihak atau oknum Kejaksaan yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga tidak akan ada hambatan dan lancar. Karena kalau ini masih di proses oleh polisi, kesan bahwa ini ada pertentangan, ada perseteruan, ada persaingan, begitu akan kental,” katanya.
“Dan juga bahkan akan terkesan saling membuka borok, sehingga tujuan pemberantasan korupsi tidak akan tercapai, karena akan lebih banyak hirup pikuknya, akan banyak pro-kontranya, akan banyak negatifnya. Tapi kalau diserahkan, dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai koridor hukum, tidak gaduh, dan kemudian tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai,” sambungnya.
Menurutnya pesan Prabowo kepada aparat penegak hukum dalam kasus ini sudah tepat. Hal itu agar tidak ada isu liar dalam penanganan kasus korupsi.
“Dan memang inilah tugas seorang Presiden, harus memanajemen, harus mengelola, mengatur alur pemerintahan dan mengatur semua pembantu-pembantunya, Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lain sebagainya. Dan mengorkesterasi, memanajemen pemerintahan dengan tata kelola yang baik, salah satunya mencegah dan memberantas korupsi. Dan tindakan Presiden, ini menurut saya adalah tindakan elegan, menjadikan semua lembaga-lembaga di bawah kendali beliau supaya tidak liar dan lain sebagainya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto soal perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal.
“Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Semua dipanggil,” ujarnya saat ditanya pihak-pihak yang akan dipanggil Panja Komisi III.
Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum alih-alih institusi.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman, dalam Konferensi pers digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum di antarinstitusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.
Febrie Adriansyah Tersangka
Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI.
“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6).
Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP.
“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” jelasnya.
Tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.
Halaman 2 dari 2
(yld/gbr)




