Friday, October 30, 2026
31.3 C
Indonesia

Logam di Kasus Bupati Langkat Bertuliskan ‘Platinium’, Keaslian Masih Dicek

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Logam di Kasus Bupati Langkat Bertuliskan ‘Platinium’, Keaslian Masih Dicek yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta –

KPK masih melakukan pengecekan terhadap temuan logam diduga platinum di kasus Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin (SA) atau Ondim. Terbaru, KPK mengatakan pada logam tersebut ditemukan tulisan ‘Platinium’ alias bukan Platinum.

“Ada BB yang kita temukan terkait logam tertulis ‘platinium’ sebetulnya. Tertulisnya di fisik barangnya itu ‘platinium’. Itu juga baru diketahui di akhir-akhir proses juga,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik tak menyangkal bahwa penyidik sempat mengira logam tersebut bertuliskan platinum yang tentunya memiliki harga fantastis. Apalagi dengan jumlah yang ditemukan mencapai 55 keping.

Dia pun menyampaikan bahwa sampai saat ini, pihaknya masih meminta kepada ahli, baik dari Antam maupun Pegadaian, untuk pengecekan keaslian dari barang tersebut.

“Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada ada dari Antam, dari Pegadaian,” ujar Taufik.

Platinum sendiri termasuk logam yang jarang ditemukan dalam kasus korupsi. KPK lebih sering menemukan emas dalam kasus yang ditangani.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ondim sebagai tersangka kasus suap fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat dari operasi tangkap tangan (OTT). Ondim terjaring OTT KPK pada Kamis (2/7).

Ondim terjaring OTT bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), tim sukses Ondim pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.

KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberi Rp 100 juta.

Selain suap, Ondim diduga menerima gratifikasi. Jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar.

(kuf/fca)

Sumber

Sedang Hangat

Kapolri Tausiyah Pentingnya Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam Rawat Bangsa

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapolri Tausiyah...

Polisi Lepas 34 Orang Usai Demo Berujung Ricuh di Malioboro Jogja

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Lepas...

Harga Minyak Dunia Mendidih Lagi ke US$115,74 Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Minyak...

Legislator Golkar Dorong 20 Korporasi Tersangka Karhutla Ganti Rugi ke Negara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Legislator Golkar...

Gibran Buka Peluang Hadiri Sidang Ijazah di PTUN, tapi Dengan Catatan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gibran Buka...

Topik Terbaru

Kapolri Tausiyah Pentingnya Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam Rawat Bangsa

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapolri Tausiyah...

Polisi Lepas 34 Orang Usai Demo Berujung Ricuh di Malioboro Jogja

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Lepas...

Harga Minyak Dunia Mendidih Lagi ke US$115,74 Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Minyak...

Legislator Golkar Dorong 20 Korporasi Tersangka Karhutla Ganti Rugi ke Negara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Legislator Golkar...

Gibran Buka Peluang Hadiri Sidang Ijazah di PTUN, tapi Dengan Catatan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gibran Buka...

Hashim Minta Pengusaha Hentikan Praktik Goreng Saham

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hashim Minta...

Polri Tetapkan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, 4 Perusahaan Asing

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polri Tetapkan...

2 Tahun Pemerintahan Prabowo Bukan Sekadar Rencana, tapi Kerja Nyata

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 2 Tahun...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories