Tuesday, July 28, 2026
24.4 C
Indonesia

KPK Cecar Plt Gubernur Riau soal Temuan Uang saat Penggeledahan

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Cecar Plt Gubernur Riau soal Temuan Uang saat Penggeledahan yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, sebagai saksi pada 27 Juli 2026 untuk mendalami barang bukti uang yang ditemukan dalam penggeledahan Desember tahun lalu.

SF Hariyanto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau. Dia menjadi pelaksana tugas gubernur menggantikan Abdul Wahid yang diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.





Pada kemarin, KPK juga memeriksa ADC Gubernur Riau yang bernama Rafii untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh gubernur.

Sementara itu, dua saksi atas nama Siti Aisyah selaku Anggota DPRD Provinsi Riau (Fraksi PKB) dan Dahri Iskandar selaku ADC Gubernur Riau tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Untuk BS [Bambang Suwarno, Komisaris KPID Riau 2021-2025] dan FR [Febri Ramadani, sopir gubernur Riau] masih dikonfirmasi,” kata Budi.

KPK sebelumnya memproses hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Perkara mereka sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Abdul Wahid dituntut dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan penjara serta uang pengganti Rp1,45 miliar.

(ryn/wis)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Zulhas Ajak Mahasiswa Kawal Kebijakan Lewat Dialog, Terbuka Jawab Kritik

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Zulhas Ajak...

Rupiah Melemah ke Rp18.087 per Dolar AS Pagi Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rupiah Melemah...

Ekspor Nikel-Timah Cs Terganjal Kandungan LTJ, KSP Dudung Buka Suara – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ekspor Nikel-Timah...

Purbaya Lelang Rp10 T Surat Utang Syariah, Imbalan Capai 6,87% – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Lelang...

Cegah Pemda Tunggak Gaji PNS, Mendagri Buka Opsi Top-Up Anggaran

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cegah Pemda...

Topik Terbaru

Zulhas Ajak Mahasiswa Kawal Kebijakan Lewat Dialog, Terbuka Jawab Kritik

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Zulhas Ajak...

Rupiah Melemah ke Rp18.087 per Dolar AS Pagi Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rupiah Melemah...

Ekspor Nikel-Timah Cs Terganjal Kandungan LTJ, KSP Dudung Buka Suara – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ekspor Nikel-Timah...

Purbaya Lelang Rp10 T Surat Utang Syariah, Imbalan Capai 6,87% – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Lelang...

Cegah Pemda Tunggak Gaji PNS, Mendagri Buka Opsi Top-Up Anggaran

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cegah Pemda...

Viral Anak SD Dibully di Sulut: Bapak Miskin, Rumah Jelek

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Viral Anak...

Rekening 79 Penunggak Pajak Diblokir DJP, Isi Saldo Rp210,1 M – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rekening 79...

Cegah TPPO, Rahayu Saraswati Dorong Sistem Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cegah TPPO,...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories