Tuesday, July 28, 2026
21.8 C
Indonesia

Rekening 79 Penunggak Pajak Diblokir DJP, Isi Saldo Rp210,1 M – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rekening 79 Penunggak Pajak Diblokir DJP, Isi Saldo Rp210,1 M yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mengumumkan pemblokiran serentak terhadap rekening 79 Wajib Pajak pada pekan lalu.

Sebanyak 319 surat permohonan pemblokiran telah diajukan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan dengan potensi nilai yang diblokir mencapai Rp210,1 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan pemblokiran rekening merupakan salah satu instrumen penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Proses ini ditempuh setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Menurut Arif, ketegasan terhadap penunggak pajak merupakan bentuk keadilan dan perlindungan terhadap wajib pajak yang patuh.

“Pemblokiran rekening bukanlah langkah pertama dalam proses penagihan. Tindakan ini ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak direspons oleh wajib pajak. Penegakan hukum yang konsisten merupakan bentuk keadilan dan perlindungan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya,” ujar Arif dikutip dari siaran pers di website Ditjen Pajak, Senin (27/7/2026).

Pemblokiran dilakukan melalui penyampaian permohonan kepada 31 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 8 (delapan) Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Pemblokiran rekening menurut Ditjen Pajak merupakan tindakan pengamanan atas harta penanggung pajak agar aset tersebut tidak dialihkan atau dipindahtangankan sebelum digunakan untuk melunasi utang pajak sesuai ketentuan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara melalui pencairan piutang pajak.

Selain itu, bagi Wajib Pajak yang sedang mengajukan keberatan maupun memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan namun sedang mengalami kesulitan likuiditas, dapat menghubungi KPP tempat terdaftar untuk berkonsultasi mengenai skema pelunasan utang pajak, termasuk permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, pemblokiran dapat dicabut setelah penanggung pajak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan sesuai tanggung jawab Penanggung Pajak.

Melalui pelaksanaan tindakan penagihan yang adil, transparan dan sesuai ketentuan, DJP berkomitmen menciptakan kepastian hukum serta mewujudkan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak.

Oleh karena itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui KPP tempat terdaftar sehingga tindakan penagihan aktif lebih lanjut dapat dihindari.

(arj/arj)



Add


as a preferred

source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Purbaya Lelang Rp10 T Surat Utang Syariah, Imbalan Capai 6,87% – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Lelang...

Cegah Pemda Tunggak Gaji PNS, Mendagri Buka Opsi Top-Up Anggaran

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cegah Pemda...

Viral Anak SD Dibully di Sulut: Bapak Miskin, Rumah Jelek

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Viral Anak...

Cegah TPPO, Rahayu Saraswati Dorong Sistem Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cegah TPPO,...

Mandalika Racing Series 2026 Putaran 3 Cetak Talenta Balap Masa Depan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mandalika Racing...

Topik Terbaru

Purbaya Lelang Rp10 T Surat Utang Syariah, Imbalan Capai 6,87% – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Lelang...

Cegah Pemda Tunggak Gaji PNS, Mendagri Buka Opsi Top-Up Anggaran

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cegah Pemda...

Viral Anak SD Dibully di Sulut: Bapak Miskin, Rumah Jelek

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Viral Anak...

Cegah TPPO, Rahayu Saraswati Dorong Sistem Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cegah TPPO,...

Mandalika Racing Series 2026 Putaran 3 Cetak Talenta Balap Masa Depan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mandalika Racing...

Rekan Kerja Diduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rekan Kerja...

Potret Festival Kuliner Berubah Horor, Penembakan Massal Makan Korban – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Potret Festival...

Netanyahu Vs Mamdani Kian Panas, Perang Terbuka Segera Pecah – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Netanyahu Vs...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories