Sunday, July 19, 2026
19.9 C
Indonesia

KPK Akan Hadapi Praperadilan Kedua Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Akan Hadapi Praperadilan Kedua Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meladeni Praperadilan kedua yang ditempuh oleh Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

“KPK akan menghadapi proses Praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (18/7) malam.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menuturkan seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.

KPK, terang dia, optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan.





“Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ucap Budi.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti sekaligus mengawal proses hukum perkara ini.”

Asrul Azis Taba mengajukan Praperadilan kedua untuk menguji tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Permohonannya didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026 atau tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada Jumat, 24 Juli 2026.

Sebelumnya, tepatnya pada Senin, 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan Praperadilan Asrul yang mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK.

Menurut hakim, KPK sudah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.

“Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Adapun pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK menyatakan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan empat orang tersangka.

Mereka antara lain Asrul Azis Taba; mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu maksimal 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna diperiksa dan diadili.

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/els)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

IKN Ngebut Terus, Tender Proyek Baru Mau Dibuka-Negara Makin Kaya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai IKN Ngebut...

Tak Sengaja Tes DNA Bongkar Keluarga Asli, 2 Bayi Tertukar 38 Tahun – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tak Sengaja...

Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Eks Kepala...

Jangan Lupa ke Transmart Full Day Sale Besok, Ada Diskon Seharian

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jangan Lupa...

Ekonomi Sulit-Teror Muncul Ancam Warga RI, Incar Remaja & Anak-Anak – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ekonomi Sulit-Teror...

Topik Terbaru

IKN Ngebut Terus, Tender Proyek Baru Mau Dibuka-Negara Makin Kaya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai IKN Ngebut...

Tak Sengaja Tes DNA Bongkar Keluarga Asli, 2 Bayi Tertukar 38 Tahun – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tak Sengaja...

Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Eks Kepala...

Jangan Lupa ke Transmart Full Day Sale Besok, Ada Diskon Seharian

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jangan Lupa...

Ekonomi Sulit-Teror Muncul Ancam Warga RI, Incar Remaja & Anak-Anak – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ekonomi Sulit-Teror...

Kemensos-Bank Mandiri Dorong Pemberdayaan UMKM Desa Karanganyar Borobudur

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemensos-Bank Mandiri...

Tangga Lipat di Transmart Full Day Sale Diskon Nyaris Separuh Harga

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tangga Lipat...

3 Tewas, 7 Luka dan 20 Rumah Dibakar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 3 Tewas,...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories