Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai IDI Usul Gaji Minimum Dokter Umum Rp 30 Juta, Menkes: Sedang Dibicarakan yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi usulan PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait penetapan standar pendapatan minimum dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sebesar Rp 30 juta hingga Rp 110 juta rupiah. Menkes menyebut pihaknya sedang membicarakan usulan tersebut dengan MenPAN-RB.
“Nah, kita sedang bicarakan dengan MenPAN-RB karena kan harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkes juga membahas usulan tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut dilakukan untuk mengukur kemampuan untuk menggaji para dokter tersebut.
“Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan mengenai kemampuan keuangannya,” ujar dia.
Dilansir dari detikHealth, PB IDI mengusulkan adanya standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah. Usulan itu disampaikan melalui surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Dalam kajiannya, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum berdasarkan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.
Untuk dokter umum di puskesmas, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp 34,83 juta per bulan. Sementara dokter umum di rumah sakit diusulkan mendapatkan sedikitnya Rp 30,83 juta per bulan.
Adapun untuk dokter spesialis, standar pendapatan minimum yang diusulkan mencapai Rp 110,94 juta per bulan.
Skema tersebut dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter dan tidak didasarkan pada jumlah pasien yang dilayani. Dengan demikian, pendapatan minimum diharapkan tetap diterima dokter sesuai jam kerja tanpa bergantung pada volume pasien.
(lir/lir)




