Tuesday, August 11, 2026
17 C
Indonesia

Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Terus Bergulir, Tutut Jadi Tergugat II

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Terus Bergulir, Tutut Jadi Tergugat II yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Proses hukum terkait penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 masih terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Terkini, ahli waris Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut dikabulkan menjadi Tergugat II Intervensi.

Perkembangan itu disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) yang terdiri dari korban pelanggaran berat HAM, individu, serta berbagai organisasi masyarakat sipil.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada 13 Juli 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menerima permohonan dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana selaku ahli waris Almarhum Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto untuk ikut serta dalam perkara sebagai Tergugat II Intervensi.





“Permohonan tersebut dikabulkan melalui penetapan majelis hakim yang dibacakan pada 16 Juli 2026, dan pada 30 Juli 2026 Tergugat II Intervensi telah menyampaikan jawaban atas gugatan,” ujar Jane Rosalina dari KontraS yang mewakili GEMAS, Senin (10/8).

Selain gugatan yang diajukan oleh warga Kedung Ombo, Boyolali, gelar pahlawan ini juga digugat oleh GEMAS.

Dalam perkara yang diajukan GEMAS, persidangan telah memasuki tahapan replik-duplik dari masing-masing pihak.

Bagi GEMAS, terang Jane, bergabungnya ahli waris Soeharto sebagai Tergugat II Intervensi menghadirkan dinamika baru dalam sengketa ini. Sejak awal, GEMAS telah menyatakan keberatan atas keterlibatan Tutut dalam perkara tersebut.

Menurut GEMAS, objek sengketa yang diperiksa PTUN adalah keabsahan tindakan hukum publik Presiden Republik Indonesia dalam menerbitkan Keputusan Presiden, sehingga perkara ini tidak berkaitan dengan hak keperdataan, hak waris, ataupun kepentingan pribadi keluarga.

“Atas dasar itu, para penggugat berpendapat bahwa pihak keluarga Soeharto tidak memiliki kepentingan hukum yang relevan untuk menjadi pihak dalam sengketa tata usaha negara tersebut. Kendati demikian, Majelis Hakim tetap menetapkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana sebagai Tergugat II Intervensi,” ucap Jane.

GEMAS menegaskan gugatan ini tidak diarahkan kepada keluarga Soeharto, melainkan ditujukan untuk menguji legalitas pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam pokok gugatannya, GEMAS berpendapat bahwa pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto tidak hanya bertentangan dengan prosedur dan substansi peraturan perundang-undangan, melainkan juga mencederai asas kepastian hukum, kecermatan, dan kepatutan dalam AUPB.

Jane menuturkan para Penggugat berargumen bahwa terdapat kontradiksi antara penyematan predikat yang mengandung unsur “integritas moral dan keteladanan” dengan berbagai dokumen dan kebijakan negara yang selama ini menjadi rujukan mengenai dugaan pelanggaran HAM berat serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada masa pemerintahan Soeharto.

“Seluruh dalil tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Majelis Hakim dan menjadi bagian dari pokok sengketa yang belum diputus,” ungkap Jane.

Kata dia, objek gugatan dinilai tidak hanya bertentangan secara prosedur maupun substansi dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencederai asas kepastian, kecermatan, dan kepatutan dalam AUPB yang menciptakan kontradiksi hukum yang fatal.

Hal itu dikarenakan di satu sisi negara melalui Komnas HAM telah menetapkan kasus pelanggaran berat HAM yang di antaranya menuntut pertanggungjawaban Soeharto dan melalui TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, di sisi lain telah mengakui keterlibatan Soeharto dalam praktik KKN bermasalah hukum.

Bagi para Penggugat, lanjut Jane, adanya penetapan gelar pahlawan sepatutnya didasarkan pada moralitas yang bersih dan pengakuan atas penderitaan dan keadilan bagi korban, keluarga korban serta amanat reformasi yang bersih dari KKN, bukan sekadar bersandar pada kompromi politik semata.

Ia juga menekankan penolakan terhadap usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukanlah peristiwa baru. Menurutnya, penolakan serupa telah disuarakan sedikitnya dalam tiga periode, yakni pada tahun 2010, 2015, dan 2025.

Oleh sebab itu, gugatan yang kini diperiksa di PTUN Jakarta dipandang sebagai kelanjutan dari ikhtiar masyarakat sipil untuk memastikan pemberian gelar kehormatan oleh negara dilaksanakan secara konsisten dengan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta amanat Reformasi untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.

“Dengan masuknya Tergugat II Intervensi dan berlanjutnya persidangan pada tahapan replik dan duplik, perkara ini memasuki fase penting sebelum agenda pembuktian,” tutur Jane.

“Para penggugat menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan secara terbuka dan berharap Majelis Hakim memeriksa serta memutus perkara secara independen, berdasarkan hukum, fakta yang terungkap di persidangan, dan prinsip-prinsip keadilan administrasi negara,” lanjutnya.

(ryn/dal)


Sumber

Sedang Hangat

Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR Teken SEB – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perkuat Layanan...

Sahroni Apresiasi BNN Bongkar Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin: Mengerikan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sahroni Apresiasi...

Menteri PU Klaim Sudah Angkut 33 Ribu Ton Material Bencana dari Aceh

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri PU...

Kepala BGN Minta Maaf-Ngaku Bakal Pecat-pecatin Orang, Ini Alasannya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kepala BGN...

87,53% Pemilik Asuransi Non-BPJS Tak Tahu Polisnya Dijamin

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 87,53% Pemilik...

Topik Terbaru

Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR Teken SEB – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perkuat Layanan...

Sahroni Apresiasi BNN Bongkar Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin: Mengerikan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sahroni Apresiasi...

Menteri PU Klaim Sudah Angkut 33 Ribu Ton Material Bencana dari Aceh

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri PU...

Kepala BGN Minta Maaf-Ngaku Bakal Pecat-pecatin Orang, Ini Alasannya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kepala BGN...

87,53% Pemilik Asuransi Non-BPJS Tak Tahu Polisnya Dijamin

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 87,53% Pemilik...

Polisi Minta Korban Pemaksaan Aborsi Duta Wisata Jatim Segera Melapor

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Minta...

Harga Daging Ayam Belum Terkendali-Ada yang Rp100.000, BPS-KSP Warning

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Daging...

Jerman Hadapi Ancaman Perang Besar, Pemerintah sedang Bersiap – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jerman Hadapi...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories