Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan Buruh yang sedang hangat diperbincangkan.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan DPR dan telah berlaku usai ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu aturan baru UU ialah cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan buruh atau pekerja.
Dilihat detikcom, Minggu (8/11/2026), aturan cuti terbaru itu tertera dalam pasal 118 ayat (6) UU nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja.
“Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh,” demikian bunyinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini merupakan hal baru bagi buruh atau pekerja karena UU Ketenagakerjaan ataupun UU Cipta Kerja tidak mengatur hal tersebut. Sebelumnya, cuti tahunan buruh atau pekerja akan dikurangi jika perusahaan melaksanakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Berikut aturan cuti terbaru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dilihat detikcom:
Pasal 118
(1) Pemberi Kerja wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; dan
c. istirahat panjang diberikan selama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Pekerja/Buruh bekerja secara berturut-turut selama 5 (lima) tahun atau kelipatannya.
(3) Pekerja/Buruh yang menggunakan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi hak atas Upah dan manfaat lainnya.
(4) Pekerja/Buruh yang mengambil istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.
(5) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
(6) Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.
(7) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Halaman 2 dari 3
(haf/knv)



