Tuesday, July 14, 2026
19.1 C
Indonesia

Camat di Boyolali Pengirim Video Mesum ke Eks Karyawati Dicopot!

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Camat di Boyolali Pengirim Video Mesum ke Eks Karyawati Dicopot! yang sedang hangat diperbincangkan.


Boyolali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memberikan sanksi terbaru kepada camat yang mengirimkan video mesum ke mantan karyawatinya. Kini, Camat berinisial D ini telah dicopot dari jabatannya.

“Ini sikap Bapak Bupati, bahwa yang bersangkutan (oknum Camat) kita periksa hari ini, sekaligus per hari ini tanggal 13 Juli (2026) kita lakukan pemberhentian (sementara) yang bersangkutan dari jabatannya,” kata Sekda Boyolali, M. Syawalludin, dilansir detikJateng, Selasa (14/7/2026).

Syawalludin menyatakan, Pemkab Boyolali menyesalkan tindakan dari salah satu oknum pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) di Boyolali tersebut. Dia menyebut Tindakan pelaku menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan sanksi pencopotan ini dijatuhkan setelah Pemkab Boyolali memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Bupati kemudian memberikan sanksi teguran tertulis kepada camat tersebut hingga sanksi pencopotan.

“Bahwa surat peringatan tertulis itu adalah langkah awal administratif sebenarnya. Karena untuk menentukan hukuman disiplin ini diperlukan prosedur dan tahapan-tahapan. Salah satunya mungkin persetujuan daripada Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN. Kemudian juga sudah harus memenuhi persyaratan apa yang ada di I-disiplin. Sehingga itu semua harus dipersiapkan oleh BKPSDM,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Pemkab Boyolali melalui DP2KBP3A juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. DP2KBP3A telah melakukan asesmen untuk memberikan perlindungan kepada korban dalam bentuk ancaman apapun dan memberikan bantuan psikologis.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/eva)

Sumber

Sedang Hangat

Sah! Atlet Sepak Bola Mitchell Lee Baker Resmi Jadi WNI – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sah! Atlet...

Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen hingga Juni 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Laba Bank...

Asosiasi Advokat Harap RUU HPI Adaptif dengan Hukum Lintas Negara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Asosiasi Advokat...

Mobil Anggota AL Terjang Pasar, Korban Jiwa Berjatuhan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mobil Anggota...

Korban Tewas Gempa Kembar Meroket, Tembus 4.490 Orang – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Korban Tewas...

Topik Terbaru

Sah! Atlet Sepak Bola Mitchell Lee Baker Resmi Jadi WNI – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sah! Atlet...

Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen hingga Juni 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Laba Bank...

Asosiasi Advokat Harap RUU HPI Adaptif dengan Hukum Lintas Negara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Asosiasi Advokat...

Mobil Anggota AL Terjang Pasar, Korban Jiwa Berjatuhan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mobil Anggota...

Korban Tewas Gempa Kembar Meroket, Tembus 4.490 Orang – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Korban Tewas...

PSEL Bali Mulai Dibangun, Tampung 1.500 Ton Sampah Tiap Hari di 2027

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PSEL Bali...

Program AURA BRI Peduli Perkuat Kapasitas Kelompok Usaha di Bogor

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Program AURA...

Baleg DPR Bakal Atur Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Baleg DPR...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories