Tuesday, July 21, 2026
26.7 C
Indonesia

Bahlil Sebut Putusan MK Tak Anulir Ormas-Kampus Pemegang IUP

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bahlil Sebut Putusan MK Tak Anulir Ormas-Kampus Pemegang IUP yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke perguruan tinggi, koperasi hingga organisasi masyarakat keagamaan tidak menggugurkan penunjukan sebelumnya.

“Enggak, enggak ada dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).

Bahlil menyampaikan tidak ada badan yang sebelumnya telah ditunjuk untuk memegang IUP yang kini dibatalkan buntut putusan MK tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir. Jadi enggak ada masalah,” ujarnya.



Pada saat yang sama, Bahlil menyambut baik putusan MK itu. Ia menyatakan putusan itu berniat baik agar pengelolaan tambang menjadi lebih akuntabel dan transparan.

Ia pun menyatakan bahwa tengah mempersiapkan aturan turunan guna menindaklanjuti putusan tersebut.

“Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen,” ujar dia.

MK lewat putusannya menyatakan pemberian IUP bagi perguruan tinggi, koperasi hingga organisasi masyarakat keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung.

Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 terkait aturan prioritas juga lelang wilayah tambang dalam UU Minerba. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Pemberian IUP harus dilakukan secara prioritas dengan penilaian yang objektif, transparan dan akuntabel.

Demikian tertuang dalam Putusan MK Nomor: 160/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh sejumlah perseorangan dan dua orang mahasiswa yang menguji Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Sejumlah Pasal yang diuji materi tersebut memuat aturan perihal pemberian wilayah IUP mineral logam atau batu bara diberikan ke badan swasta dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. Para pemohon mempersoalkan frasa ‘dengan cara pemberian prioritas’ yang dianggap dapat disalahtafsirkan.

Dengan putusan MK ini, bunyi sejumlah Pasal tersebut berubah di mana frasa ‘dengan cara pemberian prioritas’ harus dinilai melalui mekanisme yang objektif, transparan dan akuntabel.

Selain itu, frasa tersebut juga tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk penunjukan langsung.

(mnf/sfr)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Heboh Bupati...

Paripurna DPR Setujui 9 Anggota KPI Periode 2026-2029, Ini Daftar Namanya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Paripurna DPR...

Undang-Undang PFII Disahkan DPR, Berikut Isi Lengkapnya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Undang-Undang PFII...

DPR Paripurna Penutupan Masa Sidang, Hampir Separuh Anggota Absen

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DPR Paripurna...

Prabowo Bangga RI Punya Sistem ‘Welfare State’ Terkuat di Dunia – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Bangga...

Topik Terbaru

Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Heboh Bupati...

Paripurna DPR Setujui 9 Anggota KPI Periode 2026-2029, Ini Daftar Namanya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Paripurna DPR...

Undang-Undang PFII Disahkan DPR, Berikut Isi Lengkapnya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Undang-Undang PFII...

DPR Paripurna Penutupan Masa Sidang, Hampir Separuh Anggota Absen

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DPR Paripurna...

Prabowo Bangga RI Punya Sistem ‘Welfare State’ Terkuat di Dunia – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Bangga...

7 Arahan dan Evaluasi Prabowo Jelang 2 Tahun Masa Pemerintahan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 7 Arahan...

Harga Minyak Tembus US$90 Lagi, Efeknya Kali Ini Lebih Berat Bagi RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Minyak...

Saksi Ungkap Detik-detik Ledakan di Rumah Mewah Grand Polonia Medan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Saksi Ungkap...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories