Tuesday, October 27, 2026
26.5 C
Indonesia

Anggota TNI AU Kena Panah di Selangkangan saat Naik Motor di Makassar

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Anggota TNI AU Kena Panah di Selangkangan saat Naik Motor di Makassar yang sedang hangat diperbincangkan.


Makassar, —

Polisi menangkap tujuh pelaku pembusuran terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara saat melintas mengendarai sepeda motor di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban terkena anak panah di bagian selangkangannya.

“Ada tujuh orang diamankan, empat orang anak dibawa umur. Korban anggota TNI AU kebetulan melintas di wilayah tersebut,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (26/10).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 02.00 WITA, bermula ketika korban melintas di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakukkang, Makassar, hendak pulang ke rumahnya. Kemudian dihadang sekelompok pemuda yang membawa senjata, termasuk busur panah.





Salah satu pelaku lalu melepaskan anak panah yang mengenai bagian perut bawah korban hingga mendekati selangkangan.

“Korban mengalami di bawah perut, sudah mengarah ke selangkangannya. Sehingga dilarikan ke rumah sakit yang tak jauh dari lokasi, kemudian dirujuk ke RS Pelamonia,” ungkapnya.

Setelah itu, kata Arya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap tujuh pelaku yakni, Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).

“Empat orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Kita juga mengamankan dua orang dewasa diduga berperan dalam pembuatan busur,” jelasnya.

Sementara ini, kata Arya motif kejadian itu disebabkan dendam akibat tawuran yang sebelumnya terjadi. Para pelaku disebut mencari kelompok lawan dan melakukan aksi kekerasan menggunakan busur.

“Dari pengungkapan kasus ini, anggota mengamankan barang bukti berupa satu anak panah busur dan satu ketapel,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di antaranya Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(mir)

Sumber

Sedang Hangat

⁠Cara Pramono Tanpa Drama Agar Sampah Bantargebang Dikelola DKI-Bekasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai ⁠Cara Pramono...

Diskon Tiket Pesawat Nataru hingga 13 Persen, Cek Jadwalnya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Diskon Tiket...

Benahi Masalah Truk ODOL, Andra Soni Gandeng Kejati Banten Perkuat Aturan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Benahi Masalah...

Lebih dari 3.000 Hektare Lahan dan Hutan di Kalimantan Masih Terbakar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Lebih dari...

Pemerintah Tutup Impor Singkong, Harga di Petani Naik ke Rp3 Ribu

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Tutup...

Topik Terbaru

⁠Cara Pramono Tanpa Drama Agar Sampah Bantargebang Dikelola DKI-Bekasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai ⁠Cara Pramono...

Diskon Tiket Pesawat Nataru hingga 13 Persen, Cek Jadwalnya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Diskon Tiket...

Benahi Masalah Truk ODOL, Andra Soni Gandeng Kejati Banten Perkuat Aturan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Benahi Masalah...

Lebih dari 3.000 Hektare Lahan dan Hutan di Kalimantan Masih Terbakar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Lebih dari...

Pemerintah Tutup Impor Singkong, Harga di Petani Naik ke Rp3 Ribu

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Tutup...

Waka Komisi III DPR Geram soal Bullying 13 Siswi SMP Ciputat: Proses Hukum!

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Waka Komisi...

Prabowo Salurkan Rp200 Miliar untuk Tangani Karhutla di Sumsel

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Salurkan...

ESDM Usut Perusahaan Asing Pemilik Kebun Sawit Jalankan Usaha Tambang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai ESDM Usut...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories