Publikpos.com – MEDAN – Keputusan panitia Munas VI Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri yang menerbitkan Skep Nomor: 003/Sc Munas VI KBPP Polri/IV/2026 tentang penetapan Evita Nursanti sebagai calon ketua umum, menuai kritik keras. Tokoh pendiri sekaligus mantan Ketua KBPP Polri Sumatera Utara periode 2014-2019, Syaiful Syafri, secara tegas menyebut bahwa ketetapan tersebut disinyalir cacat hukum karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Secara spesifik, Syaiful menyoroti ketiadaan aturan mengenai syarat tenggat waktu pendaftaran 10 hari bagi calon ketua umum pada Pasal 17 ayat 1 AD serta Pasal 44 dan 45 ART. Lebih dari itu, ia mengkritisi proses penetapan yang terkesan dipaksakan mendahului Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan periode 2021-2026 di sidang pleno Munas VI.
“Bagaimana jika LPJ kepengurusan saat ini ditolak oleh peserta Munas karena dianggap tidak membawa keberhasilan selama lima tahun terakhir? Apakah status calon tunggal tersebut tetap berlaku?” ujar Syaiful Syafri mempertanyakan hal tersebut pada Sabtu (25/4/2026).
Dinilai Tidak Paham Administrasi Organisasi
Pandangan serupa turut disampaikan oleh praktisi hukum dari Legal Guardian, Toto Widyanto, S.H. Menurutnya, penerbitan Skep 003/2026 mengindikasikan bahwa panitia Munas kurang memahami tata kelola administrasi keorganisasian. Pemaksaan kehendak sepihak untuk menetapkan calon tunggal yang berlindung di balik Pasal 17 ayat 1 AD serta Pasal 44 dan 45 ART dinilai sebagai langkah yang tidak tepat.
Merespons hal tersebut, Syaiful menyarankan agar panitia kembali menelaah Pasal 3 AD/ART yang mengatur secara rinci tata cara pendaftaran dan penetapan calon sebelum penyelenggaraan Munas VI dilaksanakan.
Minta Atensi Kapolri
Menyikapi polemik ini, Syaiful bersama jajaran pengurus KBPP Polri Sumut memohon kebijaksanaan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, agar berkenan menunda pelaksanaan Munas VI. Alternatif lainnya, mereka mendesak agar penetapan calon pada Sidang Pleno baru dilakukan setelah sesi pertanggungjawaban ketua umum domisioner selesai dievaluasi, guna menghindari produk hukum yang cacat.
Ke depannya, Syaiful menaruh harapan besar agar kepengurusan periode 2026-2031 bisa lebih vokal dan responsif dalam membawa aspirasi organisasi, terutama dalam membela institusi Polri ketika mendapat hujatan publik yang tidak sesuai undang-undang.
“Kita harus bisa menjelaskan ke masyarakat, bukan malah diam. Selama Polri banyak disorot dan dihujat masyarakat sejak Agustus 2024 hingga 2025, mana pembelaan dari KBPP Polri Pusat?” tuturnya menyesalkan.
Di akhir penjelasannya, Syaiful menyebut bahwa saat ini jajaran Pimpinan Daerah, Resor, hingga Sektor KBPP Polri di seluruh Indonesia merindukan sosok pemimpin seperti Bimo Suryono. Di era kepemimpinannya, KBPP Polri dikenal rajin melakukan konsolidasi, mengadakan perayaan dan ziarah rombongan ke Taman Makam Pahlawan (TMP) secara nasional, serta sukses menggelar Rakernis bersama Direktur Binmas se-Indonesia di Jakarta. tt





