Thursday, October 8, 2026
28 C
Indonesia

Beda Aturan UMP Buruh Lama dan Baru, Apa Saja?


Jakarta, —

Pemerintah telah menetapkan aturan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 itu merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021. Ada setidaknya 4 pokok perubahan dalam aturan baru UMP tahun depan.

Pertama, indeks tertentu pada formula perhitungan UMP yang naik menjadi 0,5-0,9. Sementara koefisien alfa pada aturan lama, misalnya dalam penetapan UMP 2025 berada di rentang 0,1 hingga 0,3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Simbol alfa sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan: a. keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan; dan b. perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak,” jelas Pasal 26 Ayat (7) PP Pengupahan.

Kedua, perbedaan terletak pada jenis upah yang ditambah dengan upah minimum sektoral. Upah minimum sektoral berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketiga, pemerintah memberikan tugas Dewan Pengupahan Daerah dalam penetapan kebijakan pengupahan. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana Presiden Prabowo Subianto langsung mengumumkan terpusat bahwa UMP 2025 naik 6,5 persen serentak se-Indonesia.

Selanjutnya, perbedaan keempat adalah optimalisasi fungsi struktur dan skala upah.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi,” jelas Pasal 21 Ayat (1).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai sebenarnya tidak ada perbedaan mencolok dari rumus atau formula UMP 2025 dan UMP 2026.

Pasalnya, formula kenaikan UMP 2026 tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).

“Formula tidak ada yang berubah, bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfanya inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto) nilainya 0,5 sampai 0,9,” jelas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).

“Kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya pak menteri? Ya, tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6; 0,7; 0,8. Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi adalah inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi, kali alfa,” imbuhnya.

Bagi daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif, Yassierli memastikan Dewan Pengupahan Daerah bakal mempertimbangkan kenaikan UMP 2026 hanya berdasarkan inflasi dan alfa.

(skt/sfr)


Sumber

Sedang Hangat

Eksekusi Mati Gagal, Terpidana Bangun-Bingung & Bilang Di Mana Saya? – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Eksekusi Mati...

Nakhoda KM Virgo Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Kalsel

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Nakhoda KM...

DPR Tunjuk Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DPR Tunjuk...

Panja RUU Pemilu Bakal Tampung Masukan Saat Reses DPR, Semua Isu Dibahas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Panja RUU...

Perpres Terbit, Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perpres Terbit,...

Topik Terbaru

Eksekusi Mati Gagal, Terpidana Bangun-Bingung & Bilang Di Mana Saya? – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Eksekusi Mati...

Nakhoda KM Virgo Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Kalsel

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Nakhoda KM...

DPR Tunjuk Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DPR Tunjuk...

Panja RUU Pemilu Bakal Tampung Masukan Saat Reses DPR, Semua Isu Dibahas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Panja RUU...

Perpres Terbit, Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perpres Terbit,...

Bos IMF Serukan Bank Sentral Lebih Agresif Jinakkan Inflasi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bos IMF...

Pemerintah Beri Bukti Aktivitas Ekonomi Pulih Usai Bencana Sumatera

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Beri...

Ijazah Gibran Bukan Tidak Ada, Belum Ditemukan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ijazah Gibran...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories