Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pakar Setuju RUU Perampasan Aset Atur Ganti Rugi Korban Investasi Bodong yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mendukung pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mendorong agar RUU Perampasan Aset menjadi instrumen pemulihan kerugian korban kejahatan keuangan, termasuk investasi bodong dan penipuan perjalanan umrah. Hardjuno menilai arah tersebut menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang kehilangan uang akibat kejahatan.
“Pernyataan Pak Habiburokhman patut didukung karena menjawab persoalan yang sangat nyata. Bagi korban investasi bodong, pelaku masuk penjara memang penting, tetapi mereka juga membutuhkan uangnya kembali. Ada tabungan keluarga, biaya pendidikan anak, dan uang untuk hari tua yang hilang,” kata Hardjuno kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Ia menilai dorongan Habiburokhman relevan dengan kebutuhan pembaruan hukum. Pemulihan kerugian korban harus mendapat tempat yang kuat dalam penanganan kejahatan bermotif ekonomi, sejak penelusuran aset hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman diketahui sempat menyatakan harta pelaku kejahatan di sektor keuangan, mulai investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, hingga penipuan umrah, perlu dapat dirampas untuk dikembalikan kepada korban.
Habiburokhman menyoroti kesulitan korban memperoleh ganti kerugian. Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk menyediakan mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem, sehingga pemulihan aset tidak selalu harus menunggu proses pidana pelaku selesai.
Hardjuno menilai pendekatan tersebut penting untuk mempersempit kesempatan pelaku menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatan. Kecepatan penelusuran dan pengamanan aset akan memengaruhi peluang korban mendapatkan kembali haknya.
“Semangat yang disampaikan Pak Habiburokhman sudah tepat. Jangan sampai proses hukum berjalan bertahun-tahun, tetapi ketika selesai, aset yang bisa dikembalikan kepada korban justru sudah habis atau berpindah tangan,” katanya.
Menurut dia, pemulihan kerugian juga memiliki arti penting bagi kehidupan ekonomi keluarga. Kehilangan tabungan dapat membuat korban kesulitan membiayai kebutuhan sehari-hari, melanjutkan usaha, atau memenuhi kewajiban keuangan.
Hardjuno mendukung agar pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan mekanisme pengembalian yang jelas dan dapat dijalankan. Pendataan korban, verifikasi kerugian, pengelolaan aset, serta pembagian hasil penjualan aset perlu dirancang secara transparan.
“Keberpihakan kepada korban yang disampaikan Pak Habiburokhman perlu kita kawal bersama agar terwujud dalam pelaksanaan. Korban harus bisa mengetahui aset yang berhasil dipulihkan, bagaimana pengelolaannya, dan bagaimana hak mereka dikembalikan,” ujarnya.
Hardjuno menambahkan, mekanisme tersebut perlu disertai pengujian melalui pengadilan dan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Kepastian prosedur akan memperkuat legitimasi perampasan aset sekaligus menjaga hak masyarakat.
(ygs/ygs)



