Sunday, July 12, 2026
23.3 C
Indonesia

Trump Teken Perintah Eksekutif ‘Longgarkan’ Aturan Ganja di AS


Jakarta,

Presiden Donald Trump menandatangani Perintah Eksekutif untuk mengklasifikasikan ulang ganja sebagai “obat kurang berbahaya” di Amerika Serikat.

Langkah ini disebut bakal membuka jalan bagi banyak penelitian medis terkait penggunaan produk ganja.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump mengeklaim meski sama sekali tidak melegalkan ganja untuk “obat rekreasi”, namun hal ini akan membuat ganja lebih mudah tersedia untuk penggunaan medis yang sah seperti bagi penderita kanker dan nyeri kronis.

“Ada orang-orang yang memohon agar saya melakukan ini. Orang yang sangat menderita,” kata Trump pada Kamis (18/12).

“Perintah klasifikasi ulang ini akan mempermudah penelitian medis terkait ganja, memungkinkan kita untuk mempelajari manfaat, potensi bahaya, dan perawatan di masa depan. Ini akan berdampak positif,” demikian klaim Trump, dikutip AFP.

Di AS, ganja saat ini diklasifikasikan sebagai zat Golongan 1, dalam kategori yang sama dengan obat-obatan seperti heroin. Pada golongan ini, obat-obatan dinilai memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.

Sementara zat-zat Golongan II yang meliputi ketamin dan steroid anabolik, dianggap memiliki nilai medis dan potensi penyalahgunaan yang lebih rendah.

Presiden AS tak bisa secara sepihak mengklasifikasikan ulang suatu obat. Namun Perintah Eksekutif yang ditandatangani Trump bisa mengarahkan Jaksa Agung untuk mempercepat proses tersebut.

Sebelumnya di masa kepemimpinan Joe Biden, AS juga pernah mendorong klasifikasi ulang ganja. Namun upaya itu terhenti dan tidak selesai sebelum Trump menjabat pada awal 2025 ini.

AS memiliki sederet peraturan tingkat negara bagian mengenai distribusi komersial, kepemilikan untuk keperluan rekreasi, dan budidaya pribadi ganja.

Dalam jumlah kecil, ganja sudah legal untuk penggunaan rekreasi di 24 negara bagian serta ibu kota Washington DC.

(dna)


Sumber

Sedang Hangat

MAKI Apresiasi Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai MAKI Apresiasi...

Sepeda Obral Rp1 Juta di Transmart Full Day Sale, Promo Cuma Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sepeda Obral...

Jakpro Group Hadirkan Pameran Inovatif & Edukatif di Jakarta Fair 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jakpro Group...

Perang AS-Iran Panas Lagi, IRGC Umumkan Selat Hormuz Kembali Ditutup – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perang AS-Iran...

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Keamanan & Perlindungan Nasabah – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jaga Rekening...

Topik Terbaru

MAKI Apresiasi Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai MAKI Apresiasi...

Sepeda Obral Rp1 Juta di Transmart Full Day Sale, Promo Cuma Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sepeda Obral...

Jakpro Group Hadirkan Pameran Inovatif & Edukatif di Jakarta Fair 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jakpro Group...

Perang AS-Iran Panas Lagi, IRGC Umumkan Selat Hormuz Kembali Ditutup – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perang AS-Iran...

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Keamanan & Perlindungan Nasabah – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jaga Rekening...

Duduk Perkara 3 Kasus hingga Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Duduk Perkara...

Hari Ini Transmart Full Day Sale, Bersiap Nikmati Diskon 50% + 20%

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hari Ini...

BPBD Catat 306 Karhutla di Sumsel hingga Juli 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BPBD Catat...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories