Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kronologi Pengungkapan 1 Ton Ketamine Kapal MT Global 168 yang sedang hangat diperbincangkan.
Medan, —
Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polair Baharkam Polri membongkar dugaan penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamine HCL di perairan Selat Malaka. Sebanyak delapan orang yang merupakan awak kapal diproses hukum.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menuturkan pengungkapan ini berawal dari adanya dugaan kapal dengan nama MT Global 168 membawa narkoba. Kapal tanker ini diketahui lewat pemantauan sistem identifikasi otomatis atau AIS sehingga didapati pergerakan yang dicurigai.
“Dapat kami laporkan bahwa operasi gabungan ini bermula dari analisa serta joint investigation bersama antara Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai RI, Ditpolair Baharkam Polri, dan Polda Sumatera Utara,” kata Suyudi di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Rabu, 14 Oktober 2026, satuan tugas operasi laut gabungan memantau pergerakan kapal MT Global 168 melintasi Selat Malaka sejajar dengan Perairan Perak Taiping Malaysia.
“Pada kamis, 15 oktober 2026, kapal MT Global 168 mengalami penurunan kecepatan di perairan sebelah barat George Town, Pulau Penang Malaysia. Kapal ini terpantau mengarah menuju Selat Malaka bagian utara. Lalu pukul 18.57 WIB kapal terpantau tiba di perairan lepas Pantai Utara Aceh,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Jumat, 16 oktober 2026, kapal MT Global 168 terpantau berada di perairan lepas Pantai Palian Thailand. Kapal ini melakukan manuver memutar dengan penurunan kecepatan kapal. Sekira pukul 20.27 WIB, kapal mengubah arah menuju selatan arah area labuh jangkar dan melakukan lego jangkar.
“Selanjutnya pada Minggu, 18 Oktober 2026, sinyal AIS kapal MT Global 168 memperbarui parameter lokasi di area labuh jangkar dengan adanya pengaruh pergerakan jangkar atau arus laut,” ucap Suyudi.
Ia menambahkan pada Senin, 19 Oktober 2026 sekira pukul 22.00 WIB, satgas operasi laut gabungan melaksanakan koordinasi di kantor Bea dan Cukai Kuala Tanjung Sumatera Utara untuk menyusun rencana operasi guna mengintersep kapal tersebut.
“Sekira pukul 23.00 WIB tim gabungan on board menggunakan kapal KP Murai Ditpolair Baharkam Polri dan kapal BC 20006 yang kemudian berangkat untuk melakukan intersep kapal MT Global 168 yang diduga membawa narkoba sebelum memasuki Pelabuhan Port Klang Malaysia,” imbuhnya.
Selanjutnya, pada Selasa, 20 Oktober 2026, berdasarkan hasil monitoring AIS ditemukan hasil anomali terhadap pergerakan kapal MT Global 168. Pergerakan yang relatif lambat dan manuver di perairan barat Thailand. Kapal kemudian melakukan penjangkaran di kawasan laut Andaman menunggu intruksi terkait dengan kegiatan ship to ship.
“Sekira pukul 03.05 waktu setempat, satgas gabungan yang on board menggunakan kapal BC 20006 tiba di lokasi perairan Tanjung Balai Asahan. Kapal petugas langsung mendekati kapal MT Global 168 untuk melakukan intersep dengan bantuan dari kapal KP Murai Ditpolair Baharkam Polri,” ungkap Suyudi.
Satgas operasi laut gabungan berhasil mencegat dan on board ke kapal MT Global 168. Petugas langsung mengamankan 8 orang awak kapal yang terdiri dari tujuh orang warga Indonesia dan satu orang warga Taiwan.
“Kapal MT Global 168 beserta awak kapal kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekira pukul 12.00 WIB, kapal MT Global 168 yang dikawal kapal BC 20006 dan kapal KP Murai Ditpolair Baharkam Polri tiba,” katanya.
Setibanya di Pelabuhan Belawan, petugas langsung melakukan interogasi terhadap seluruh awak kapal MT Global 168. Petugas juga melakukan pemeriksaan alat komunikasi serta penggeledahan kapal secara menyeluruh.
“Satgas operasi laut gabungan berhasil menemukan ketamine HCL sebanyak 58 karung berwarna hijau yang disimpan di pump room kapal MT Global 168. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung ketamine HCL,” sebutnya.
Adapun kedelapan orang tersangka tersebut ialah YCY (42) selaku warga Taiwan, serta YC (71), RS (45), JA (64), EAE, CFR (48), RF (42), dan DPW (25) selaku warga Indonesia.
“Peran masing-masing awak kapal antara lain YC sebagai kapten kapal atau master. RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, EAE sebagai second engineer. Kemudian CFR sebagai oiler, RF serta DPW sebagai Able Seaman. Sedangkan YCY berperan sebagai Able Seaman,” tambah Suyudi.
(fnr/ryn)



