Friday, October 23, 2026
31.1 C
Indonesia

Komisi I Sebut Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Tenggat MK

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi I Sebut Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Tenggat MK yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa pembahasan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Peradilan Militer setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak perlu menunggu batas waktu.

Menurut dia, tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi tidak harus pembahasannya mendekati tenggat tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu, kata dia, harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas,” kata Dave saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10).

Dia mengatakan mendasar yang perlu diatur dalam revisi itu adalah batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sesuai dengan putusan MK. Menurut dia, pengaturannya harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI.





Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, dia mengatakan forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjamin hak korban dan hak setiap pihak dalam proses hukum.

Selain itu, dia mengatakan kejelasan batas kewenangan peradilan adalah hal penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Peradilan militer, kata dia, tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum.

Dia menilai bahwa TNI kini telah menyatakan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, sementara Kementerian Hukum mulai mengkajinya. Menurut dia, Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.

“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para Pemohon nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang memohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

MK juga menyatakan Undang-Undang Peradilan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran negara RI Nomor 3713) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.

Mahkamah berpendapat UU Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili/yuridiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.

(antara/wis)

Sumber

Sedang Hangat

MenPAN-RB Ungkap Warisan Pemikiran Mochtar Kusumaatmadja bagi Diplomasi RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai MenPAN-RB Ungkap...

Pemerintah RI Tutup Tambang Emas Ilegal 275 Hektare, Ini Pemiliknya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah RI...

Pemimpin Ini Kerahkan Jet Militer Setop Karhutla, Janji Tak Terulang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemimpin Ini...

Harga Minyak Mulai Melandai usai Melonjak 4 Persen Gara-gara Houthi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Minyak...

10.000 Guru dan Pelajar Turun ke Jalan, Tuntut Dana Pendidikan Naik – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 10.000 Guru...

Topik Terbaru

MenPAN-RB Ungkap Warisan Pemikiran Mochtar Kusumaatmadja bagi Diplomasi RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai MenPAN-RB Ungkap...

Pemerintah RI Tutup Tambang Emas Ilegal 275 Hektare, Ini Pemiliknya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah RI...

Pemimpin Ini Kerahkan Jet Militer Setop Karhutla, Janji Tak Terulang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemimpin Ini...

Harga Minyak Mulai Melandai usai Melonjak 4 Persen Gara-gara Houthi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Minyak...

10.000 Guru dan Pelajar Turun ke Jalan, Tuntut Dana Pendidikan Naik – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 10.000 Guru...

Dokter Asal Bandung Cabuli Anak Kandung, Ditangkap di Bekasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dokter Asal...

Bandara Arab Saudi Diserang Lagi, Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Transit

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bandara Arab...

Komisi IV DPR Soroti Sulitnya Petani Kecil untuk Hidup Layak

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi IV...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories