Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri Pigai Kalah di PT TUN DKI soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta tetap memenangkan gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, atas Menteri HAM Natalius Pigai.
Gugatan tersebut berupa mutasi atau pemindahan tugas Ernie dari yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.
“Mengadili: Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 59/G/2026/PTUN.JKT., tanggal 2 Juli 2026, yang dimohon banding,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan perkara nomor: 161/B/2026/PT.TUN.JKT ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Hujja Tulhaq dengan hakim anggota Fitriamina dan Indaryadi. Panitera pengganti banding Satya Nugraha.
Putusan tersebut diketok pada Selasa, 6 Oktober 2026.
“Menghukum Pembanding (Menteri HAM) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00,” ucap hakim dalam amar putusannya.
Ernie mengaku bersyukur pengadilan banding menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan dirinya atas Pigai.
“Alhamdulillah ibu menang lagi di banding,” kata dia melalui pesan tertulis.
Pengadilan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.
Hakim mewajibkan Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Selain itu, Pigai juga diwajibkan untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Yanti seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Natalius Pigai untuk menanyakan pendapatnya perihal putusan PT TUN Jakarta tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban.
(ryn/dal)




