Wednesday, July 8, 2026
21.6 C
Indonesia

2 Polisi Pengeroyok Matel Hingga Tewas Dipecat Tidak Hormat dari Polri


Jakarta,

Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua pelaku pengeroyokan debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut sanksi itu diberikan dalam sidang etik yang digelar di Gedung Divisi Propam Polri, pada Rabu (17/12) selama hampir 10 jam.

Erdi mengatakan dua anggota yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Brigpol IAM dan Bripda AMZ. Sementara untuk empat pelaku lainnya yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN dan Bripda JLA disanksi demosi selama 5 tahun.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sanksi administratif pemberhentian PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan PTDH, kedua pelanggar menyatakan banding,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam sidang itu, Erdi mengatakan Bripda AMZ berperan sebagai pemilik kendaraan Yamaha Nmax yang dicegat oleh debt collector atau mata elang (matel). AMZ kemudian melapor kepada Brigpol IAM bahwa dirinya ditahan oleh matel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

“IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda ANZ,” tuturnya.

Sementara untuk keempat pelaku lainnya yang dijatuhi sanksi demosi berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel.

“Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior,” pungkasnya.

(tfq/ugo)


Sumber

Sedang Hangat

Penampakan Kota China Tenggelam, Warga Dievakuasi Pakai Perahu – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penampakan Kota...

Wanti-wanti KPK soal MBG Ternyata Dicuekin Dadan Dkk

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wanti-wanti KPK...

Mengenal PT PMMP Milik Kaesang yang Terlilit Utang Rp2,8 T

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mengenal PT...

Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Alasan Hakim...

Kementerian PU-KPK Dorong Penerapan Sistem Perkiraan Biaya Konstruksi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kementerian PU-KPK...

Topik Terbaru

Penampakan Kota China Tenggelam, Warga Dievakuasi Pakai Perahu – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penampakan Kota...

Wanti-wanti KPK soal MBG Ternyata Dicuekin Dadan Dkk

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wanti-wanti KPK...

Mengenal PT PMMP Milik Kaesang yang Terlilit Utang Rp2,8 T

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mengenal PT...

Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Alasan Hakim...

Kementerian PU-KPK Dorong Penerapan Sistem Perkiraan Biaya Konstruksi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kementerian PU-KPK...

Kita Punya Visi Masa Depan yang Sama

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kita Punya...

Maruarar Yakin KUR Perumahan Bunga 0,5 Persen Bisa Kalahkan Rentenir

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Maruarar Yakin...

Kebakaran TPA, Pemkab Tangerang Siapkan Lahan Penampungan Sementara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kebakaran TPA,...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories