Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Menhub Respons Begini yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait penetapan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan KRL TM6000 pada 27 April 2026 lalu. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut proses hukum masih berjalan sehingga tidak ingin mengambil kesimpulan terlalu cepat terkait pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut.
Ia mengatakan penetapan status tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kemenhub akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum, ya. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” kata Dudy di Gedung DPR, Rabu (30/9/2026).
Penanganan kecelakaan tersebut melibatkan pihak dengan kewenangan berbeda. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi dari sisi kecelakaan, sementara kepolisian menangani aspek pidana.
“Kami karena ada KNKT yang melakukan investigasi dari sisi kecelakaannya, kemudian juga ada kepolisian yang melihat dari aspek pidananya. Jadi karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan kepada masing-masing pihak,” ujarnya.
Kemenhub juga menyatakan akan mengikuti hasil proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Pemerintah tidak akan mendahului proses hukum yang masih berlangsung.
“Ketika pihak kepolisian menentukan atau status dari penyidikannya, itu sepenuhnya kita serahkan kepada kepolisian yang saya yakin melakukannya secara profesional,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemenhub menyatakan akan menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan KNKT terkait kecelakaan tersebut. Rekomendasi itu nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah maupun operator untuk melakukan perbaikan.
(fys/wur)




