Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dugaan Salah Tembak Saat Tawuran Makassar, Polisi Cek Pelanggaran SOP yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Polrestabes Makassar mendalami tindakan anggotanya saat membubarkan aksi tawuran antarkelompok warga di Jalan Kandea III, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (27/9) dini hari WITA.
Langkah pemeriksaan internal ini dilakukan setelah seorang warga bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) tewas diduga akibat luka tembak.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nanti kami akan cari CCTV-nya, kami akan periksa saksi-saksi di lapangan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh anggota ini sudah sesuai SOP atau belum,” kata Arya, seperti dilansir Antara, Minggu (27/9).
Penyelidikan difokuskan untuk menilai secara transparan apakah prosedur pembubaran massa oleh personel di lapangan telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar usai menderita luka tembak di bagian punggung yang menembus hingga tubuh bagian depan. Namun, nyawa pemuda berusia 19 tahun tersebut tidak dapat diselamatkan.
Arya menjelaskan bahwa bentrokan skala besar tersebut diperkirakan melibatkan lebih dari 100 orang dari dua kelompok bertikai.
Sementara itu, armada kepolisian yang pertama kali tiba di lokasi hanya berkekuatan lima personel. Petugas awal semula melepaskan tembakan peringatan ke udara dengan harapan massa membatalkan aksi serang.
Namun, situasi di lapangan berbalik membahayakan ketika kelompok yang bertikai justru melancarkan serangan balasan ke arah petugas. Massa melemparkan batu, melepaskan anak panah busur, serta berlindung di balik tameng tripleks.
“Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban. Ini masih didalami karena kami tidak di TKP, yang di TKP kan anggota,” ujar Arya.
Arya menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian pada dasarnya dibenarkan dalam situasi darurat tertentu, terutama ketika terdapat ancaman nyata yang membahayakan keselamatan jiwa petugas maupun masyarakat. Kendati demikian, penerapannya wajib melalui tahapan yang terukur sesuai prosedur hukum.
Guna mencegah eskalasi konflik atau bentrokan susulan pasca-kejadian, Polrestabes Makassar menyiagakan penambahan personel di sekitar kawasan Tallo serta berkoordinasi intensif dengan pengurus lingkungan setempat untuk menjaga kondusivitas keamanan.
(wiw)



