Thursday, September 24, 2026
18.2 C
Indonesia

Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK yang sedang hangat diperbincangkan.

Jakarta

Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkumpulan Militan Gibran menyebut gugatan ini bukan kewenangan MK.

“Menurut pihak terkait, permasalahan yang didalilkan oleh para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden pada perkara a quo adalah bukan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu,” kata Sekjen Perkumpulan Militan Gibran Abdul Aziz Salim saat menyampaikan jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Abdul menilai para pihak yang berkepentingan dan dirugikan dalam setiap tahapan pemilu seharusnya menggunakan secara maksimal lembaga yang berwenang menyelesaikannya sesuai jenis pelanggaran pemilu dalam jangka waktu yang tersedia, serta tidak menjadikan semua permasalahan umum dipersoalkan di MK. Dia menilai gugatan ini merupakan sengketa proses pemilu yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Pihak Terkait memandang bahwa keabsahan atau keterpenuhan syarat pasangan wakil presiden yang dipersoalkan oleh para pemohon bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan sengketa proses pemilu yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu yang keberatannya harus diajukan paling lama 3 hari setelah ditetapkan keputusan KPU sebagaimana berdasar Pasal 464 Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

Abdul mengatakan objek gugatan ini sebelumnya tidak terdapat upaya sengketa proses pemilu di Bawaslu oleh pihak yang memiliki legal standing. Mereka ialah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Tiadanya upaya keberatan saat itu merupakan bukti pasangan calon yang berkepentingan melepaskan hak hukumnya menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh hukum,” ujarnya.

Abdul mengatakan MK sebelumnya telah menyelesaikan permohonan terkait dengan hasil pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud. Dia menyebut tidak ada satu ketentuan yang memberi MK kewenangan untuk membatalkan tindakan konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat atau memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Abdul mengatakan gugatan ini juga melewati masa tenggat waktu pengajuan. Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara meminta MK menolak gugatan ini. Berikut petitum permohonan lengkapnya:

Dalam Eksepsi:
1. Menerima eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya
2. Menyatakan permohonan para pemohon bukan kewenangan Mahkamah
3. Menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo
4. Menyatakan permohonan para pemohon melewati tenggang waktu
5. Menyatakan permohonan para pemohon nebis in idem
6. Menyatakan permohonan para pemohon sebagai permohonan dengan iktikad buruk vexatious litigation
7. Menyatakan permohonan para pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur liber)

Dalam Pokok Perkara:

1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 500 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Halaman 2 dari 2

(mib/rfs)


Sumber

Sedang Hangat

Airlangga Respons Santai Ancaman Trump Sanksi Importir Minyak Rusia

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Airlangga Respons...

Horor! Pesta Jadi Malam Maut, Tiga Pria Bersenjata Tembaki Tamu – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Horor! Pesta...

Presiden Pening, Negara Tiba-Tiba Krisis Dolar – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Presiden Pening,...

Suami di Lumajang Tabrak Pelaku Begal Motor Istrinya hingga Tewas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Suami di...

Mendag Ancam Cabut Izin Penjual Beras Bulog di Atas Harga Acuan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendag Ancam...

Topik Terbaru

Airlangga Respons Santai Ancaman Trump Sanksi Importir Minyak Rusia

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Airlangga Respons...

Horor! Pesta Jadi Malam Maut, Tiga Pria Bersenjata Tembaki Tamu – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Horor! Pesta...

Presiden Pening, Negara Tiba-Tiba Krisis Dolar – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Presiden Pening,...

Suami di Lumajang Tabrak Pelaku Begal Motor Istrinya hingga Tewas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Suami di...

Mendag Ancam Cabut Izin Penjual Beras Bulog di Atas Harga Acuan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendag Ancam...

Potret Uang Tunai Rp64 M Tersembunyi di Dinding & Lantai Rumah Mafia – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Potret Uang...

Presiden Iran di Sidang PBB Bawa Foto Khamenei: Pemimpin Kami Dibunuh

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Presiden Iran...

Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gugatan Terkait...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories